Menkeu Sri Mulyani Nilai Insentif Fiskal Kesehatan Alami Penurunan Seiring Normalisasi

- 24 Mei 2022, 07:32 WIB
Menkeu Sri Mulyani nilai pemberian insentif fiskal dibidang kepabeanan dan cukai penanganan Covid-19 menurun.
Menkeu Sri Mulyani nilai pemberian insentif fiskal dibidang kepabeanan dan cukai penanganan Covid-19 menurun. /Twitter/@setkabgoid/

RINGTIMES BALI – Menteri Keuangan (Menkeu) Indonesia Sri Mulyani menilai pemberian insentif fiskal di bidang kepabeanan dan cukai dalam penanganan pandemi Covid-19 terus menurun pada Mei 2022 menjadi hanya sebesar Rp11 miliar.

Dalam konferensi pers APBN KiTA pada Senin, 23 Mei 2022, Menkeu Sri Mulyani menyampaikan insentif fiskal kesehatan alami penurunan seiring dengan adanya normalisasi kegiatan masyarakat.

Dikutip dari Antara, adapun pada Januari 2022 nilai fasilitas kesehatan kepabeanan dalam penanganan Covid-19 masih cukup tinggi, yaitu Rp625 miliar kemudian menurun pada Februari yang hanya sebesar Rp73 miliar.

Baca Juga: Kemenkeu Wanti-wanti Ancaman Baru bagi Ekonomi Indonesia, Sri Mulyani: Dulu Pandemi Sekarang Inflasi

Sementara itu, pada Maret 2022 insentif bea cukai untuk kesehatan itu kembali meningkat menjadi Rp196 miliar dan alami sedikit penurunan pada April yaitu menjadi Rp123 miliar.

Dengan begitu, Kementerian Keuangan mencatat total insentif fiskal dibidang kepabeanan dan cukai sejak Januari sampai 13 Mei 2022 untuk penanganan Covid-19 mencapai Rp1,03 triliun.

Angka tersebut meliputi insentif fiskal dunia usaha senilai Rp13,6 miliar yang berupa insentif tambahan Kawasan Berikat (KB) dan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Baca Juga: Pemerintah Berencana Hentikan PLTU Tahun 2060, Sri Mulyani dan Arifin Tasrif Angkat Suara

Berikutnya, fasilitas kepabeanan turut diberikan dalam bentuk insentif fiskal impor vaksin sebesar Rp831 miliar untuk impor 53,48 juta dosis vaksin jadi sebesar Rp4,01 triliun.

Insentif fiskal turut diberikan sebesar Rp187 miliar untuk impor alat kesehatan sebesar Rp887 miliar dengan tiga alat kesehatan terbesar meliputi obat-obatan, alat tes PCR, dan oksigen.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x