Bila perusahaan biasa harus membuat laporan keuangan setiap tahun, maka PT Perorangan harus membuat laporan keuangan per 6 bulan.
4. Ada sanksi bila tidak membuat laporan keuangan
Bila seorang pelaku usaha mikro dan kecil yang memiliki perusahaan jenis ini tidak membuat laporan keuangan maka akan ada sanksi yang menanti
Sanksi itu berupa surat peringatan dan pembekuan perusahaan. Perusahaan yang sudah dibekukan tidak lagi memiliki hak dan keuntungan dari pendirian perusahaan.
Demikianlah kelebihan dan kekurangan PT Perorangan. Semoga bisa menjadi bahan pertimbangan para pelaku usaha untuk menentukan perusahaan jenis apa yang ingin didirikan.***