Baca Juga: Lowongan Kerja PT Pos Indonesia Lulusan SMA, SMK dan Sederajat
1. Modal tidak boleh lebih dari Rp5 miliar
Perusahaan jenis perorangan merupakan perusahaan mikro dan kecil. Maka permodalan tidak boleh lebih dari 5 miliar.
Jika seseorang memiliki modal lebih dari 5 miliar atau omsetnya naik jadi perusahaan menengah, maka pengusaha tidak boleh lagi mendirikan PT Perorangan.
Pengusaha bisa mengubah perusahaannya menjadi perusahaan konvensional.
2. Tidak bisa tambah pemilik
Bila seorang pengusaha ingin memiliki rekanan dengan menambah pemilik perusahaan, hal itu tidak diperbolehkan.
Pengusaha tersebut harus mengubah perusahaan perorangan menjadi perusahaan biasa
Baca Juga: Lowongan Kerja PT Aerofood Indonesia untuk Lulusan SMA dan SMK Sederajat
3. Ada tambahan laporan keuangan per 6 bulan