Kelebihan dan Kekurangan PT Perorangan, Simak Penjelasannya

- 21 November 2021, 07:11 WIB
Berikut Kelebihan dan Kekurangan PT Perorangan
Berikut Kelebihan dan Kekurangan PT Perorangan /Pexels/Fauxels

RINGTIMES BALI – Dalam pendirian dan pelaksanaan PT Perorangan, ada beberapa kelebihan dan kekurangan yang dimiliki jika dibandingkan dengan PT Konvensional.

Kelebihan PT Perorangan hadir dari berbagai kemudahan yang diberikan pada pelaku usaha kecil dan mikro.

Sedangkan kelemahan dari PT Perorangan lahir dari beberapa aspek yang internal yang menjadi syarat pendirian PT Perorangan.

Baca Juga: Perbedaan dan Persamaan PT Perorangan dan PT Konvensional

Dirangkum dari kanal YouTube Mitra Usaha Indonesia pada 21 November 2021, berikut beberapa kelebihan dan kekurangan PT Perorangan.

Kelebihan PT Perorangan

PT Perorangan memiliki kelebihan-kelebihan yang dimiliki dimiliki PT konvensional. Kelebihan-kelebihan itu antara lain:

1. Bisa didirikan cukup 1 orang saja

Kelebihan ini akan memudahkan pelaku usaha mikro dan kecil untuk membuat usaha berbadan hukum resmi secara mandiri.

Para pelaku usaha mikro dan kecil tidak perlu menggandeng mitra dalam praktik pendirian perusahaan.

Baca Juga: 4 Persiapan Sebelum Mendirikan PT Perorangan, Salah Satunya Modal

Mereka cukup seorang diri dalam membentuk dan mendirikan perusahaan.

2. Tidak perlu akta notaris

Dalam pendirian PT Perorangan, seorang pelaku usaha mikro dan kecil tidak perlu membuat akta notaris.

Para pelaku usaha kecil dan mikro cukup membuat surat pernyataan bermaterai untuk mendirikan PT Perorangan.

3. Lebih murah

Biaya yang harus dikeluarkan seorang pengusaha dalam mendirikan PT Perorangan cukup murah bila dibandingkan dengan PT Konvensional.

Baca Juga: PT Pindad Segera Kembangkan Motor Listrik Jenis Trail

Hal itu karena seorang pengusaha tidak perlu membuat akta notaris.

Selain itu, biaya pendaftaran hanya sebesar Rp50.000 saja. Maka pendirian PT Perorangan lebih murah dibandingkan PT Konvensional.

4. Memiliki kekuatan hukum yang sama

Walaupun PT Perorangan berbeda dengan PT Konvensional, PT Perorangan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan PT umum.

PT Perorangan bisa menuntut dan dituntut, menulis perizinan, membuka keran investasi atau permodalan, mengajukan bantuan, dan lain sebagainya.

Baca Juga: 3 Jenis Tank Milik TNI AD dan Korps Marinir AL, Mulai AMX-13 hingga PT 76

5. Kekayaan pribadi terpisah

Kelebihan lain dari perusahaan jenis ini adalah adanya pemisahaan antara harta pribadi dan harta perusahaan.

Jika perusahaan gulung tikar, maka pertanggungjawaban hanya sampai pada harta perusahaan.

Harta pemilik perusahaan akan tetap aman dan tidak tersentuh. Hal itu karena adanya pemisahaan antara harta pribadi dan harta perusahaan.

Kekurangan PT Perorangan

Selain kelebihan, PT Perorangan juga memiliki kekurangan. Kekurangan-kekurangan itu meliputi.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Pos Indonesia Lulusan SMA, SMK dan Sederajat

1. Modal tidak boleh lebih dari Rp5 miliar

Perusahaan jenis perorangan merupakan perusahaan mikro dan kecil. Maka permodalan tidak boleh lebih dari 5 miliar.

Jika seseorang memiliki modal lebih dari 5 miliar atau omsetnya naik jadi perusahaan menengah, maka pengusaha tidak boleh lagi mendirikan PT Perorangan.

Pengusaha bisa mengubah perusahaannya menjadi perusahaan konvensional.

2. Tidak bisa tambah pemilik

Bila seorang pengusaha ingin memiliki rekanan dengan menambah pemilik perusahaan, hal itu tidak diperbolehkan.

Pengusaha tersebut harus mengubah perusahaan perorangan menjadi perusahaan biasa

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Aerofood Indonesia untuk Lulusan SMA dan SMK Sederajat

3. Ada tambahan laporan keuangan per 6 bulan

Bila perusahaan biasa harus membuat laporan keuangan setiap tahun, maka PT Perorangan harus membuat laporan keuangan per 6 bulan.

4. Ada sanksi bila tidak membuat laporan keuangan

Bila seorang pelaku usaha mikro dan kecil yang memiliki perusahaan jenis ini tidak membuat laporan keuangan maka akan ada sanksi yang menanti

Sanksi itu berupa surat peringatan dan pembekuan perusahaan. Perusahaan yang sudah dibekukan tidak lagi memiliki hak dan keuntungan dari pendirian perusahaan.

Demikianlah kelebihan dan kekurangan PT Perorangan. Semoga bisa menjadi bahan pertimbangan para pelaku usaha untuk menentukan perusahaan jenis apa yang ingin didirikan.***

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x