Baca Juga: 4 Persiapan Sebelum Mendirikan PT Perorangan, Salah Satunya Modal
Mereka cukup seorang diri dalam membentuk dan mendirikan perusahaan.
2. Tidak perlu akta notaris
Dalam pendirian PT Perorangan, seorang pelaku usaha mikro dan kecil tidak perlu membuat akta notaris.
Para pelaku usaha kecil dan mikro cukup membuat surat pernyataan bermaterai untuk mendirikan PT Perorangan.
3. Lebih murah
Biaya yang harus dikeluarkan seorang pengusaha dalam mendirikan PT Perorangan cukup murah bila dibandingkan dengan PT Konvensional.
Baca Juga: PT Pindad Segera Kembangkan Motor Listrik Jenis Trail
Hal itu karena seorang pengusaha tidak perlu membuat akta notaris.
Selain itu, biaya pendaftaran hanya sebesar Rp50.000 saja. Maka pendirian PT Perorangan lebih murah dibandingkan PT Konvensional.