Restrukturisasi Kredit Perbankan Diperpanjang, juga Berlaku untuk BPR dan BPRS

- 4 September 2021, 12:40 WIB
OJK mengeluarkan keputusan memperpanjang relaksasi resktrukturisasi kredit perbankan hingga 2023.
OJK mengeluarkan keputusan memperpanjang relaksasi resktrukturisasi kredit perbankan hingga 2023. /ojk.go.id

RINGTIMES BALI – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso menyatakan, relaksasi restrukturisasi kredit perbankan diperpanjang selama satu tahun.

Perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit perbankan berlaku menjadi 31 Maret 2023.

Perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit ini juga berlaku bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

Baca Juga: BRI Buka Lowongan Kerja Untuk Talenta Millenials Berbakat ditengah Pandemi

Wimboh Santoso menjelaskan, keputusan itu diambil untuk terus menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan.

Selain itu perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit bertujuan untuk menguatkan kinerja debitur restrukturisasi COVID-19 yang sudah mulai mengalami perbaikan.

“Restrukturisasi kredit yang kami keluarkan sejak awal 2020 telah sangat membantu perbankan dan para debitur termasuk pelaku UMKM. Untuk menjaga momentum itu dan memitigasi dampak dari masih tingginya penyebaran COVID-19 maka masa berlaku relaksasi restrukturisasi kami perpanjang hingga 2023,” kata Wimboh, dikutip dari laman resmi OJK, Jumat 3 September 2021.

Baca Juga: BRI Dorong Pertanian Tumbuh di Masa Pandemi, Market Share Kredit Capai 28 Persen

Menurut OJK, kinerja perbankan mulai membaik, seperti pertumbuhan kredit yang positif mulai Juni dan angka Loan at Risk (LaR) yang menunjukkan tren menurun namun masih relatif tinggi.

Sedangkan angka Non Performing Loan (NPL) sedikit mengalami peningkatan dari 3,06 persen (Desember 2020) menjadi 3,35 persen (Juli 2021).

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x