Sebagaimana informasi mekanisme pencairan Bansos melalui Himbara adalah sebagai berikut, Kemensos RI memberikan data masyarakat yang dinilai layak mendapatkan bansos atau data calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kepada Bank Penyalur untuk dilakukan pembukaan rekening secara massal.
Baca Juga: BRI Dorong Pertanian Tumbuh di Masa Pandemi, Market Share Kredit Capai 28 Persen
Bank kemudian melakukan pengecekan atas data calon KPM tersebut, apabila data tersebut telah memenuhi persyaratan pembukaan rekening, maka Bank Penyalur akan melakukan pembukaan rekening secara massal dan terpusat dan kemudian dilakukan pencetakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Sebaliknya, atas data yang tidak memenuhi syarat pembukaan rekening data tersebut akan dikembalikan ke Kemensos RI.
Selanjutnya KKS didistribusikan ke masing-masing Kantor Cabang Bank Penyalur yang membawahi wilayah penyaluran.
Baca Juga: BRI Kembali Raih Penghargaan Internasional Best Priority Banking 2021
Kantor Cabang Bank Penyalur akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan pendamping setempat untuk penjadwalan pendistribusian KKS ke KPM.
Apabila KPM telah memenuhi syarat kelengkapan (formulir, KTP, Surat Keterangan dari Dinsos) maka KKS, buku tabungan, dan PIN mailer diberikan kepada KPM sesuai dengan nama yang tertera pada rekening.***