Cara Daftar Online Bantuan BPUM Rp1,2 Juta di Kabupaten Grobogan, Tutup 8 Agustus

- 2 Agustus 2021, 09:13 WIB
Berikut cara daftar online bantuan BPUM Rp1,2 juta di kabupaten Grobogan, pendaftaran ditutup 8 Agustus.
Berikut cara daftar online bantuan BPUM Rp1,2 juta di kabupaten Grobogan, pendaftaran ditutup 8 Agustus. /Instagram @dinkopukmgrobogan/

RINGTIMES BALI - Berikut cara daftar bantuan BPUM online di kabupaten Grobogan, pendaftaran ditutup 8 Agustus, akses di bit.ly/BPUMGrobogan2021, simak di artikel ini caranya mudah.

Pemerintah daerah kabupaten Grobogan, Jawa Tengah membuka pendaftaran online baru bagi para pelaku usaha mikro yang belum pernah sama sekali menerima bantuan BPUM di bulan ini.

Pendaftaran telah dibuka per 31 Juli kemarin dan akan ditutup pada 8 Agustus 2021.

Baca Juga: Cek Daerahmu Sejumlah Kabupaten Kota Buka Kembali Pendaftaran BPUM Tahap 3 di Agustus 2021

Pemkab ini menyediakan link khusus untuk mendaftar secara online di SINI.

Dan berikut ketentuannya mendaftar dikutip dari instagram @dinkopukmgrobogan:

1. Warga negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Nomor Induk kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan IUMK (izin usaha mikro kecil) atau surat keteragan usaha dari desa/kelurahan beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit usaha rakyat (KUR).

Baca Juga: Login eformbri.co.id Sekarang, BPUM Cair pada 1,5 Juta Pelaku UKM Besok Terakhir

Dinas Koperasi UKM kabupaten Grobogan menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima berkas dan pendaftaran secara langsung.

Jadi Anda bisa langsung akses link pendaftaran yang telah disebutkan diatas.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kemenkop UKM telah membuka pendaftaran bantuan BPUM Rp1,2 juta di sejumlah wilayah kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Daftar Online BPUM Tahap 3 Surakarta, Cek Link dan Syaratnya Dibuka Sampai 4 Agustus 2021

Bantuan ini ditujukan kepada para pelaku usaha mikro yang sama sekali belum pernah mendapatkan bantuan dana hibah cuma-cuma dari pemerintah untuk mengembangkan usahanya ini.

Penyaluran BPUM dipercepat akibat dampak dari PPKM level 4 yang dikabarkan akan berakhir hari ini.***

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x