Pemerintah Gelar FoodStartup Indonesia 2021 Dukung UMKM Kuliner

- 28 Mei 2021, 14:06 WIB
Ilustrasi UMKM Kuliner.
Ilustrasi UMKM Kuliner. /BUMN.go.id

Untuk Early Stage peserta harus memiliki omset minimal Rp300 juta per tahun dengan pengajuan bantuan permodalan tidak melebihi Rp500 juta.

Baca Juga: Dapat Pinjaman Modal BRI, Perempuan Asal Manokwari Sukses Jualan Kripik

Sedangkan untuk kategori High Growth peserta harus memiliki omset minimal Rp500 juta pertahun dan pengajuan bantuan permodalan tidak melebihi Rp10 miliar.

Peserta yang mengikuti FSI tahun ini juga diwajibkan memiliki badan hukum berupa CV atau PT bagi kategori Early Stage maupun High Growth.

Pada tahap awal akan dicari 1.000 peserta yang lolos ke babak selanjutnya. Peserta yang lolos diwajibkan menyiapkan pitch deck yang menarik dan informatif untuk dikurasi tim ahli.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x