RINGTIMES BALI - Berikut Cara Daftar Online BPUM Tahap 3 Kota Kediri, Akses bit.ly/bpumkotakediri2021. Simak lengkapnya di artikel ini.
Setelah kabupaten Grobogan dan kota Surakarta, kini kota Kediri juga membuka pendaftaran BPUM bagi para pelaku usaha mikro baru di bulan ini.
Pendaftaran BPUM telah dibuka sejak 2 Agustus dan akan berakhir di 8 Agustus 2021 mendatang.
Baca Juga: Cek NIK di eformbri.co.id, Bantuan BPUM Tahap 2 Resmi Cair Rp1,2 juta di Wilayah Ini
Bagi Anda yang ingin mendaftarkannya usahanya untuk mendapatkan bantuan produktif usaha mikro termin 3 dengan nominal bantuan Rp1,2 juta dapat mengajukan usahanya, dengan sejumlah syarat dan ketentuan berikut ini ke Dinas Koperasi Mikro Tenaga Kerja Kota kediri melalui cara online.
Sebelumnya, Anda dapat mengisi formulir usulan peserta program bantuan produktif usaha mikro di bit.ly/bpumkotakediri2021.
Dan berikut persyaratan untuk mendaftar dikutip dari instagram @dinkopumtk_kotakediri:
Baca Juga: Cara Daftar Online Bantuan BPUM Rp1,2 Juta di Kabupaten Grobogan, Tutup 8 Agustus
- KTP Kota Kediri
- Mempunyai usaha yang masih berjalan di Kota Kediri
- Memiliki SKU (Surat Keterangan Usaha) dari Kelurahan atau NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Tidak sedang menerima KUR
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
Pendaftaran dilakukan melalui online pada link berikut :
https://bit.ly/bpumkotakediri2021
Baca Juga: Cek Daerahmu Sejumlah Kabupaten Kota Buka Kembali Pendaftaran BPUM Tahap 3 di Agustus 2021
Petunjuk pengisian:
1. Pendaftaran dibuka tanggal 2 sampai 8 Agustus 2021
2. Isi semua kolom sesuai dengan pertanyaan yang dimaksud
3. Pastikan No. NIK dan No. KK berjumlah 16 angka
4. No. SKU dituliskan lengkap tanpa disertai tanda titik dan garis miring
5. Teliti kembali data anda sebelum dikirimkan
6. Semua poin pertanyaan harus diisi berdasarkan data sebenarnya
7. Jika ada isian yang dikosongi/tidak sesuai maka data tidak dapat diproses
Baca Juga: Penerima BPUM Rp1,2 Juta Kini Bisa Reservasi Online di Eform BRI
Setelah Anda mengisi data WAJIB mengumpulkan berkas-berkas penunjang untuk usulan BPUM antara lain :
- FC KTP 1 lembar
- FC KK 1 lembar
- FC NIB atau SKU 1 lembar
Berkas dikumpulkan di Klinik Usaha Mikro Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Kediri Jalan Brigjen Pol Imam Bahrie 100-C Pesantren, pada pukul 09.00 - 13.00 WIB, Semoga bermanfaat.***