KPM PKH Wajib Lakukan Pemutakhiran Data Sebelum 13 Agustus 2021

1 Agustus 2021, 06:00 WIB
berikut info Penting untuk KPM PKH, dimana para KPM Wajib melakukan Pemutakhiran Data Sebelum 13 Agustus /Instagram @kemensosri/

RINGTIMES BALI - Keluarga penerima manfaat (KPM) PKH diimbau untuk segera melakukan pemutakhiran data sebelum tanggal 13 Agustus 2021 mendatang.

Hal ini agar komponen bantuan penerima PKH sesuai atau sinkron datanya mulai dari desa, Dukcapil hingga ke pusat.

Sehingga pada saat menerima bantuan PKH nantinya, komponennya sesuai dan Anda pun senang.

Baca Juga: Bantuan PKH Tahap3 Belum Cair, Cek SIKS-NG Segera Hari Ini Terakhir

Nah bagaimana caranya melakukan pemutakhiran data?

Setiap ada perubahan data KPM wajib melaporkannya ke pendampingnya masing-masing. Perlu dicatat misalnya Anda dalam satu keluarga menerima PKH dan juga BPNT maka jika ada data yang harus diperbaiki atau ART (anggota rumah tangga) barunya berubah maka misalnya PKH ya ke pendamping PKH.

Kalau BPNT Anda ke pendamping BSP (Bantuan sosial pangan). Jadi masing-masing program bantuan ini memiliki pendampingnya masing-masing.

Baca Juga: KPM PKH, BST, BPNT Tidak Dapat Bantuan Lagi di 2021, Ini Penyebabnya

Namun perlu diingat juga jika harus menambahkan ART baru, harus dilakukan oleh operator SIKS-NG di kelurahan.

Dan berikut syarat pemutakhiran melalui pendamping ePKH pendamping dikutip dari kanal YouTube Azahra Channel

1. Bilamana anaknya yang sekolah sudah pindah atau naik jenjang pendidikan dengan membawa surat keterangan aktif dari sekolah yang baru.

2. Aktivasi baik KK maupun no NIK yang belum terdaftar, ke operator desa dan Dukcapil dulu untuk selanjutnya diserahkan ke pendamping agar diproses ePKHnya.

Baca Juga: KPM PKH Terima 3 Bantuan Sekaligus di Agustus 2021, Apa Saja Cek Di Sini

3. Wajib menyerahkan fotocopy dan eKTP kemudian serahkan ke pendampingnya ingat untuk KK harus yang terbaru dan sudah diaktifkan untuk di online-kan di Dukcapil.

Sebagaimana diketahui ada 6 komponen bantuan dalam program keluarga harapan yaitu:

1. Ibu hamil Rp3 juta/tahun

2. Anak usia dini Rp3 juta/tahun

3. Siswa :

- SD Rp900 ribu/tahun

- SMP Rp1,5 juta/tahun

- SMA Rp2 juta/tahun

4. Penyandang disabilitas 2,4 juta/tahun

5. Lansia Rp2,4 juta/tahun dan

6. Penderita TBC Rp3 juta/tahun

Baca Juga: Jadwal Penyaluran Bantuan PKH, Cair Bersama 4 Bansos Tambahan di Bulan Juli 2021

Karena itu segera serahkan data yang akan diperbaharui sebelum tanggal 12 Agustus agar bantuan Anda bisa cair sesuai komponennya.***

Editor: Muhammad Khusaini

Tags

Terkini

Terpopuler