Beredar Imbauan Banpres BLT BPUM Wajib Dikembalikan jika Anda tidak Memiliki Ini, Cek Faktanya

- 30 Oktober 2020, 05:00 WIB
Beredar Imbauan Banpres BLT BPUM Wajib Dikembalikan jika Anda tidak Memiliki Ini, Cek Faktanya
Beredar Imbauan Banpres BLT BPUM Wajib Dikembalikan jika Anda tidak Memiliki Ini, Cek Faktanya /portal sulut/

1. Mendaftarkan usahanya ke Dinas Koperasi dan UKM kabupaten atau kota dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul

2. Pendaftaran bisa lewat offline dengan datang langsung ke kantor Dinas Koperasi UKM setempat atau online sesuai mekanisme yang ada di masing-masing kabupaten/kota.

3. Selanjutnya, Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Baca Juga: Login simpatika.kemenag.go.id, Segera Cair BLT Rp2,4 Juta bagi 600 Ribu Guru Agama, Cek Jadwalnya

4. Jika pelaku UMKM dinilai layak, maka BPUM langsung ditransfer ke rekening penerima bantuan.

Kemenkop UKM melalui BRI akan memberikan informasi berupa pesan singkat (SMS) yang menunjukkan bahwa Anda lolos sebagai penerima BLT BPUM Rp2,4 juta ini.

Setelah itu Anda bisa melakukan pengecekan secara online dengan mudah melalui situs eformbri.co.id/bpum untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima BLT ini atau tidak. Jika lolos maka Anda wajib melakukan verfikasi dengan membawa sejumlah dokumen saat pencairan.

Baca Juga: Daftar Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap II, Berikut Link Resmi Online di 38 Kabupaten/Kota

Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan adalah sebagai berikut:

• Buku tabungan

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Portal Sulut Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x