Tahap II saat ini masih proses pendaftaran yang akan ditutup pada 30 November 2020. Perlu dicatat fakta bahwa bantuan BLT BPUM ini adalah hibah dan bukan kredit disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki belum lama ini.
Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin I Gagal Disalurkan pada 152 Ribu Pekerja, Segera lakukan Ini
"Bantuan ini adalah hibah dan bukan kredit," ungkapnya.
Calon penerima wajib memenuhi persyaratan untuk mendapatkan dana sebesar Rp2,4 juta yang disalurkan sekali cair, katanya.
Adapun calon peserta yang ingin mendaftarkan BLT BPUM berikut ini syarat dan cara daftar program ini, sebagai berikut :
Baca Juga: 5 Bansos dari Pemerintah yang Cair di Bulan November, Ada BPNT hingga Subsidi Listrik!
Berikut syarat umum mendaftar BLT UMKM Rp2,4 juta yang dikutip dari laman Kemenkop UKM :
1. WNI
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Sementara cara daftar BPUM dilansir dari Kemenkop UKM sebagai berikut :
Baca Juga: Ganjar Pranowo Kandidat Terkuat Capres 2024, PDIP tak Lihat Hasil Survei, Kok Bisa