BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin I Gagal Disalurkan pada 152 Ribu Pekerja, Segera lakukan Ini

- 29 Oktober 2020, 18:56 WIB
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin I Gagal Disalurkan pada 152 Ribu Pekerja, Segera lakukan Ini
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin I Gagal Disalurkan pada 152 Ribu Pekerja, Segera lakukan Ini /tangkap layar IG @kemnaker/

RINGTIMES BALI - BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin I Gagal Disalurkan pada 152 Ribu Pekerja, Segera lakukan Ini. 

Menaker Ida Fauziyah melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada hari Selasa 20 Oktober 2020 mengatakan ada sekitar 150 ribu pekerja yang gagal dapat BLT ini.

"Sampai saat ini yang belum mendapatkan itu sekitar 150 ribuan karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data. Misalnya rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan,” kata Menaker Ida.

Pihak Kemnaker telah menyalurkan BLT tersebut pada 12.192.927 (98,30 persen) pekerja/buruh berdasarkan data 23 Oktober 2020. Namun ada sekitar 150 ribuan atau tepatnya 152.220 karyawan yang gagal mendapatkan dana tersebut di termin I.

Baca Juga: ShopeePay Kembali dengan Merchant baru untuk Kamu Nikmati Minggu Ini!

Dalam hal terjadi kekurangan atau ketidakvalidan data seperti di atas, pihaknya mengembalikan data tersebut kepada BP Jamsostek, kemudian BP Jamsostek memberitahukan kepada pemberi kerja untuk memperbaiki data pekerjanya yang masuk dalam kriteria penerima subsidi gaji/upah.

Berdasarkan data Kemnaker per 23 Oktober 2020, berikut data jumlah penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan yang telah disalurkan sebagai berikut:

- Tahap I 2.485.687 penerima (99,43%)
- Tahap II 2.981.531 penerima (99,38%)
- Tahap III 3.476.120 penerima (99,32%)
- Tahap IV 2.647.121 penerima (95,04%)
- Tahap V 602.468 penerima (97,39%).

Baca Juga: 5 Bansos dari Pemerintah yang Cair di Bulan November, Ada BPNT hingga Subsidi Listrik!

Bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan ini, katanya disalurkan melalui dua termin pembayaran. Setelah pembayaran termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker akan kembali memproses pembayaran termin kedua subsidi gaji/upah.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x