Beredar Imbauan Banpres BLT BPUM Wajib Dikembalikan jika Anda tidak Memiliki Ini, Cek Faktanya

- 30 Oktober 2020, 05:00 WIB
Beredar Imbauan Banpres BLT BPUM Wajib Dikembalikan jika Anda tidak Memiliki Ini, Cek Faktanya
Beredar Imbauan Banpres BLT BPUM Wajib Dikembalikan jika Anda tidak Memiliki Ini, Cek Faktanya /portal sulut/

RINGTIMES BALI - Beredar imbauan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) BLT BPUM Rp2,4 juta yang mengatasnamakan BRI. Imbauan itu menyebut jika pelaku usaha mikro yang mendaftar dan diketahui tidak memiliki dagangan maka bantuan akan masuk dalam pinjaman dan harus dikembalikan, benarkah? cek faktanya di sini.

Berikut isi Himbauan dari bank BRI :

Buat yang dapat bantuan BPUM sebesar Rp2,4 juta tapi diketahui tidak memiliki usaha atau tidak memiliki dagangan maka hati-hati.
Suatu saat nanti akan ada tim survei yang akan turun kelapangan dan jika ada penerima bantuan tersebut diketahui tidak memiliki dagangan tapi mendapatkan bantuan BPUM ini maka bantuan tersebut akan masuk kedalam pinjaman yang harus dikembalikan.
Kecuali jika benar memiliki usaha atau dagangan maka BPUM ini mutlak bantuan bukan pinjaman.

Baca Juga: ShopeePay Kembali dengan Merchant baru untuk Kamu Nikmati Minggu Ini!

Kabar ini diperbincangkan sejumlah nitizen. Seperti yang ditulis oleh akun fb bernama faisal.

"Hayo siapa yang terima BPUM, siap-siap," tulisnya.

Menanggapi pengumuman yang beredar tersebut, Pimpinan Cabang BRI Kotamobagu Sulawesi Utara, Erwin Sapari, mengaku jika BRI tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut. Faktanya berita tersebut adalah hoaks.

Baca Juga: Pergoki Suami Asyik Nonton Film Porno, Apa yang harus Dilakukan? Simak Ini 6 Cara untuk Atasinya

"BRI tak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut, Itu Hoax," jelas Erwin, Kamis 29 Oktober 2020, sebagaimana dikutip dari PortalSulut.pikiran-rakyat.com, Jumat 30 Oktober 2020.

Untuk diketahui pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM meluncurkan program Banpres BLT BPUM yang pelaksanaannya sudah dimulai sejak April 2020 di tahap I dan kini sudah masuk di tahap II.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Portal Sulut Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x