Tim Yustisi Kota Denpasar Segel Bangunan Tanpa Izin

- 10 September 2020, 06:00 WIB
Satpol PP Kota Denpasar bersama Tim Yustisi Kota Denpasar melakukan penyegelan bangunan tanpa izin di Jalan Blambangan Kecamatan Denpasar Utara
Satpol PP Kota Denpasar bersama Tim Yustisi Kota Denpasar melakukan penyegelan bangunan tanpa izin di Jalan Blambangan Kecamatan Denpasar Utara /

RINGTIMES BALI - Satpol PP Kota Denpasar bersama Tim Yustisi Kota Denpasar melakukan penyegelan bangunan tanpa izin di Jalan Blambangan Kecamatan Denpasar Utara.

Selain menyegel bangunan tanpa ijin Satpol PP Kota Denpasar juga melakukan Sidak Masker di Jalan Buana Raya Padang Sambian Selasa, 8 September 2020.

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga di dampingi Kabid Penegakan Perda, I Made Poniman mengatakan, penyegelan ini dilakukan karena bangunan tersebut tidak tidak ada izin mendirikan bangunan.

Selain itu sebelum disegel, Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Denpasar telah melakukan kajian, tindakan dengan pemberian surat peringatan (SP) 1, 2 dan 3.

Baca Juga: Cek Nama Kamu, Hari Ini, 10 September 2020 BLT Subsidi Gaji Tahap 3 Cair

"Setelah SP 3 diberikan namun pemilik bangunan tidak ada tanggapan sehingga Satpol PP sebagai penegak perda bersama Tim Yustisi melakukan penyegelan," ungkap Sayoga

Tidak hanya penyegelan, pada kesempatan tersebut pihaknya juga telah memanggil pemilik bangunan,  untuk mengantisipasi agar masalah ini tidak berlarut larut.

Pemilik bangunan diminta agar segera melengkapi dan mengurus persyaratan mendirikan bangunan

Diketahui bangunan tersebut selain belum mengantongi ijin juga melanggar sempadan sungai, karena dibangun di pinggir sungai.

Baca Juga: Sambut Galungan, Polres Badung Bagi Sembako

Sementara untuk sidak masker dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 46  tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, yakni yang tidak menggunakan masker di denda Rp 100 RB.

Sidak  hari kedua Sayoga mengaku dilaksanakan  di Jalan Buana Raya Padang Sambian  tepatnya Depan Kantor Lurah Padang Sambian dan Pasar Desa.

Dalam sidak kali ini ditemukan 10 orang yang tidak menggunakan masker  dan langsung di denda sebesar Rp 100 ribu per orang.

Kabid Penegakan Perda, I Made Poniman menambahkan, bagi yang di denda karena tidak menggunakan masker awalnya sempat berkelit.

Baca Juga: Stok Darah Menipis, PMI Ajak TVRI Bali Gelar Donor Darah

Namun akhirnya menerima setelah dijelaskan bahwa ada peraturan yang mengatur dan bukan semata mata mendenda atau mencari kesalahan orang, namun kegiatan ini tujuannya adalah dalam upaya pencegahan covid-19.

Poniman juga menjelaskan  pencegahan lebih baik daripada mengobati. Mengingat penularan transmisi lokal yang dulunya terjadi di klaster pasar sekarang sudah dalam klaster rumah tangga dan klaster upacara keagamaan.

Sidak masker sengaja dilakukan di Padang Sambian karena kasus covid-19 di wilayah tersebut sedang meningkat.

Dikatakan,  sidak disiplin protokol kesehatan akan terus dilakukan di beberapa wilayah lainnya dan terhadap Desa atau Kelurahan yang kasusnya meningkat.

Baca Juga: 'Dibelit' Sabu Reza Artamevia Resmi Ajukan Rehabilitasi, BNNP yang Putuskan

"Kami akan beri perhatian khusus sehingga penyebaran covid-19 dapat ditekan. Yang paling penting dalam memutus penyebaran covid-19 ini bagaimana partisipasi masyarakat untuk lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan," tutup Poniman.***

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x