Gunakan Sabu Sejak Lama, Sopir Travel Dibekuk Polisi

- 8 September 2020, 18:12 WIB
Dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan di Polres Jembrana.
Dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan di Polres Jembrana. /I Dewa Putu Darmada /Tim Ringtimes Bali

Dari hasil interogasi lanjut Adi Wibawa, kedua pelaku yang merupakan sopir travel mengaku sejak lama mengkomsumsi narkoba jenis sabu, namun baru berhasil dibekuk.

Baca Juga: Nekat Curi Moge Dijual Lewat Medsos, Dibeli Kapolres Jembrana Pelaku Dibekuk Tim Kurawa

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (2) No.35 Thn 2009 diancam pidanan paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Penangkapan kedua pelaku merupakan rangkaian kegiatan Operasi Antik Agung II.***

Halaman:

Editor: Emanuel Oja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x