Dari hasil interogasi lanjut Adi Wibawa, kedua pelaku yang merupakan sopir travel mengaku sejak lama mengkomsumsi narkoba jenis sabu, namun baru berhasil dibekuk.
Baca Juga: Nekat Curi Moge Dijual Lewat Medsos, Dibeli Kapolres Jembrana Pelaku Dibekuk Tim Kurawa
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (2) No.35 Thn 2009 diancam pidanan paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Penangkapan kedua pelaku merupakan rangkaian kegiatan Operasi Antik Agung II.***