Terkait denda, baik dari pergub 46 mau pun perbu 56, warga yang melanggar harus membayar denda administratif sebesar Rp 100.000 bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah.
Baca Juga: Ini Cara Pelaporan Peserta BLT Rp600 Ribu jika Tidak Cair, Simak di SIPP Online
Bagi Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang tidak menyediakan sarana pencegahan COVID- 19 membayar denda administratif sebesar Rp 1.000.000 Wisnu pun tetap menghimbau kepada masyarakat agar sayangi keluarga dengan tetap menerapkam protokol kesehatan
"Tingkatkan desiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, mari kita saling bahu membahu dalam memutus mata rantai penyebaran covid 19, sayangi diri anda dan keluarga serta jaga lingkungan sekitar kita, karena covid menyebaran semakin masif," tandasnya.*** (CTR)