Dijelaskannya, dalam pasal 11 ayat 2 ada sanksi administratif denda sebesar Rp 100 ribu bagi masyarakat yang keluar rumah atau beraktivitas tidak menggunakan masker.
Baca Juga: Wujudkan Pilkada Bebas Narkoba, KPU Badung Lakukan Tes Urine
"Mari taati disiplin menggunakan masker sebelum peraturan gubernur sampai memberikan sanksi denda," pungkas Bripka Wayan Suwika. ***(Yani)