Taati Protokol Kesehatan, Bhabinkamtibmas Desa Darmasaba Gencar Imbau Warga

- 1 September 2020, 16:27 WIB
Anggota Bhabinkamtibmas Desa Darmasaba Bripka I Wayan Suwika, S Sos berikan imbauan kepada warga di Desa Darmasaba Abiansemal, Badung.
Anggota Bhabinkamtibmas Desa Darmasaba Bripka I Wayan Suwika, S Sos berikan imbauan kepada warga di Desa Darmasaba Abiansemal, Badung. /Ni Putu Yani Pujiastuti /Tim Ringtimes Bali

Dijelaskannya, dalam pasal 11 ayat 2 ada sanksi administratif denda sebesar Rp 100 ribu bagi masyarakat yang keluar rumah atau beraktivitas tidak menggunakan masker.

Baca Juga: Wujudkan Pilkada Bebas Narkoba, KPU Badung Lakukan Tes Urine

"Mari taati disiplin menggunakan masker sebelum peraturan gubernur sampai memberikan sanksi denda," pungkas Bripka Wayan Suwika. ***(Yani)

Halaman:

Editor: Emanuel Oja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x