Mulai 1 September, Ambil Berkas Adminduk di Dukcapil Bisa Via Go-Jek

- 30 Agustus 2020, 14:18 WIB
Kadis Dukcapil Kota Denpasar,  Dewa Gde Juli Artabrata didampingi Kabid Inovasi Pelayanan, I Gusti Ngurah Agung di Kantor Disdukcapil Kota Denpasar.
Kadis Dukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata didampingi Kabid Inovasi Pelayanan, I Gusti Ngurah Agung di Kantor Disdukcapil Kota Denpasar. /Ni Putu Yani Pujiastuti/Tim Ringtimes Bali

RINGTIMES BALI – Meski di tengah pandemi Covid-19, Pemerintah Kota Denpasar terus berinovasi.

Salah satunya dalam menyempurnakan Layanan Sistem Pendaftaran Daring (Si-Taring) dan menjawab tantangan pelayanan di masa adaptasi kebiasaan baru, Disdukcapil Kota Denpasar menjalin kerjasama dengan Go-Jek Indonesia.

Sehingga pelayanan pengambilan dan pengantaran Berkas Administrasi Kependudukan (Adminduk) dapat menggunakan aplikasi Go-Jek dimulai per 1 September mendatang.

Baca Juga: Giriasa Jilid II Resmi Diusung PDIP pada Pilkada Badung

"Per tanggal 1 September akan dilaksanakan penandatanganan MoU antara Disdukcapil Kota Denpasar dengan Go-Jek, selanjutnya layanan pengambilan berkas dapat dilaksanakan via Go-Jek dengan fitur Go Sent," kata Kadis Dukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata didampingi Kabid Inovasi Pelayanan, I Gusti Ngurah Agung saat dijumpai di Kantor Disdukcapil Kota Denpasar pada Jumat, 28 Agustus 2020.

Dijelaskan, nantinya masyarakat yang melaksanakan pengurusan dokumen adminduk melalui layanan Si Taring akan mendapatkan notifikasi yang disertai dengan link untuk pengambilan berkas.

Kemudian, masyarakat dapat memilih layanan pengambilan, mulai dari mencetak mandiri dari rumah, mencetak langsung ke Disdukcapil, dan mencetak mandiri di Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) serta mencetak berkas adminduk di Disdukcapil untuk diantarkan melalui Go-Jek.

Baca Juga: Tim Gabungan Denpasar Tertibkan 13 Pedagang Bermobil

"Kami tekankan, menggunakan Go-Jek ini tidak mutlak, ada beberapa pilihan kepada masyarakat, baik mandiri, via ADM atau lewat Gojek, semuanya bisa. Namun untuk Gojek, biaya pengiriman dibebankan kepada masyarakat selaku pengguna jasa, dengan keunggulan dapat diantarkan kemanapun dan dimanapun posisi terkini pemilik berkas," jelasnya.

Dewa Juli menambahkan, dengan penambahan layanan pengiriman lewat Gojek ini, masyarakat Kota Denpasar dapat lebih mudah memanfaatkan layanan pengurusan dokumen adminduk.
 
Dimana, segala jenis pengurusan dapat dilaksanakan kapan pun dan dimanapun, termasuk untuk mendukung percepatan penanganan dan pencegahan Covid-19 dengan meminimalisir kontak langsung.

Baca Juga: Panglima TNI: Prada MI Tidak Dikeroyok tapi Kecelakaan Tunggal, Soal Insiden Polsek Ciracas

"Dari pendaftaran, proses, hingga pengantaran dapat dilaksanakan secara online, dan masyarakat tetap tinggal dirumah. Kecuali dokumen kependudukan lainya yang mewajibkan kehadiran pemohon," ujar Dewa Juli.

Sementara hingga saat ini, sebanyak 16 ribu lebih kepala keluarga sudah mempunyai akun Si Taring.

Selanjutnya, tetap disarankan untuk membuat akun meskipun belum memerlukan layanan kependudukan guna mempermudah dikemudian hari bila diperlukan hanya tinggal memilih layanan.

Baca Juga: Dinas Sosial Serahkan Sembako Kepada Keluarga Isolasi Mandiri

Adapun beberapa layanan yang dapat menggunakan pengiriman via Gojek, selain juga dapat dilaksanakan pencetakan mandiri baik dari rumah dan ADM yakni Paket Akta Kelahiran, Paket Akta Perkawinan, Paket Akta Perceraian, Paket Akta Kematian, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El), Surat Keterangan Pindah (SKPWNI, SKPOA, dan SKPLN), Kartu Identitas Anak (KIA), Sinkronisasi Data serta layanan administrasi kependudukan  lainya.***(Yani)

Editor: Emanuel Oja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x