Penangguhannya Ditolak Polda Bali, Jerinx SID Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

- 18 Agustus 2020, 15:36 WIB
Jerinx SID resmi ditahan Rabu 8 Agustus 2020./*
Jerinx SID resmi ditahan Rabu 8 Agustus 2020./* /

RINGTIMES BALI - Kepolisian Polda Bali diketahui menolak surat permohonan penangguhan penahanan terhadap I Gede Ari Astina alias Jerinx SID pada Selasa 18 Agustus 2020.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Jerinx SID, I Wayan Gendo Suardana.

"Ditolak. Dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya,” katanya dalam keterangannya kepada media seperti dilansir Ringtimes Bali dari laman RRI pada Selasa 18 Agustus 2020.

Baca Juga: Ngaku Lelah, Istri Jerinx SID Berniat Ikut Temani Suaminya ke Penjara ?

Gendo mengungkapkan jika alasan polisi sulit diterjemahkan.

"Ya tadi untuk permohonan penangguhan penahanan tadi disampaikan oleh penyidik bahwa tidak dikabulkan. Ya alasannya ini putusan tim itu aja," kata Gendo.

Gendo menyatakan belum memikirkan langkah selanjutnya. Nantinya, kata Gendo, pihaknya akan membicarakannya terlebih dahulu.

Baca Juga: Jerinx SID Ajukan Penangguhan Penahanan, Dijamin Istri dan Ayah Kandung

"Kami belum memikirkan langkah lanjutannya karena apa namanya sedang kita bicarakan dengan tim," pungkasnya.

Untuk mengingatkan, Jerinx penabuh drum Superman Is Dead (SID) ditahan di Polda Bali atas kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian atas laporan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Halaman:

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x