Puluhan Pemotor Terjaring Operasi Lempuyang 2020

- 1 Agustus 2020, 10:36 WIB
Puluhan pengendara motor terjaring Operasi Patuh Lempuyang 2020. Mayoritas dari mereka tidak mengenakan helm dan tidak mengantongi surat surat kendaraan.
Puluhan pengendara motor terjaring Operasi Patuh Lempuyang 2020. Mayoritas dari mereka tidak mengenakan helm dan tidak mengantongi surat surat kendaraan. /tim ringtimes bali

RINGTIMES BALI- Puluhan pengendara motor (pemotor)  terjaring Operasi Patuh Lempuyang 2020 yang digelar di depan pameran Jalan Raya Sesetan Denpasar, Jumat (31/7/2020).

Puluhan pelanggar itu mayoritas tidak mengenakan helm dan tidak mengantongi surat surat kendaraan.

Operasi Patuh Lempuyang 2020 yang digelar didepan Pameran Jalan Raya Sesetan Denpasar, berlangsung sekitar pukul 10.00 Wita. Anggota Polantas bersinergi dengan jajaran TNI-POM dan instansi terkait lainnya.

Baca Juga: Kasus Djoko Tjandra, Mahfud MD: Siapa yang Memberi Karpet Pada Dia Saat Itu Sehingga Bisa Kabur?

Puluhan petugas gabungan memberlakukan satu arah agar pemotor tidak bisa kabur atau pun berkelit saat diperiksa. Meski demikian, dalam pengamatan dilapangan banyak pemotor yang tidak mengenakan helm atau pun masker.

Tapi oleh petugas pemotor itu pun diberikan helm gratis.
Selain itu, ada juga pemotor yang mengaku tidak membawa surat surat kendaraan karena tertinggal dirumah.

Tak ayal, para pemotor ini menghubungi keluarganya agar segera membawa surat surat ke lokasi razia.

Baca Juga: Dompleng PCNU, Spanduk Khilafah di Kota Cirebon Gegerkan Warga

Sementara itu masih dilokasi razia, para pemotor yang tidak membawa surat surat kendaraan langsung ditilang ditempat. Anggota Polantas memberikan surat tilang berwarna biru dan diwajibkan mengambil tilang di kantor Pengadilan Negeri Denpasar.

Dari data yang dirangkum dalam operasi patuh kali ini terdapat 63 pelanggaran. Diantaranya 5 tanpa STNK, 29 tanpa SIM, 13 tanpa surat surat dan 16 tanpa helm.

Halaman:

Editor: Moh. Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x