RINGTIMES BALI - Terkait penangkapan buronan kasus terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kembali menyorotinya di media sosial twitter.
Mahfud mengungkapkan ada yang berbicara bahwa pemerintah hanya bersandiwara dalam penangkapan Djoko Tjandra.
"Awalnya ada yang bilang Pemerintah bersandiwara mau menangkap Djoko Tjandra. Toh dia diberi karpet merah. Ada yang bilang pemerintah hanya main 'Ciluk Ba'," ungkapnya dalam akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd pada 31 Juli 2020.
Awalnya ada yg bilang Pemerintah bersandiwara mau menangkap Joko Tjandra. Toh dia diberi karpet merah. Ada yg bilang Pemerintah hny main "Ciluk Ba". Ada yg bilang, ini hanya ribut sebulan dan stlh itu kasusnya dilupakan orang. Akrobat hukum Joko Tjandra itu dimulai thn 2009.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) July 31, 2020
Menurut Mahfud, pada tahun 2009, pemerintah telah dipermainkan oleh mafia hukum.
Hal tersebut diungkapkan Mahfud, sebab Djoko mengetahui akan divonis selama dua tahun dan kabur sebelum hakim mengetok palu.
Baca Juga: Refly Harun: Orang Berduit Bisa Beli Hukum di Indonesia, Terkait Penangkapan Djoko Tjandra
"Siapa yang memberi karpet kepada dia saat itu sehingga bisa kabur sebelum hakim mengetukkan vonisnya? Limbah mafia ini sudah lama ada, perlu kesadaran kolektif," tambahnya.
Artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-rakyat.com dengan judul "Mahfud MD Sebut Hukuman Djoko Tjandra Dapat Lebih Berat dari Sebelumnya".
Mahfud juga beranggap, Djoko seharusnya tidak hanya mendekam di penjara selama 2 tahun saja.
Baca Juga: Ditangkapnya DjokTjan, Pintu Masuk Kasus Suap Pejabat di Pusaran Djoko Tjandra