Kasus Djoko Tjandra, Mahfud MD: Siapa yang Memberi Karpet Pada Dia Saat Itu Sehingga Bisa Kabur?

- 1 Agustus 2020, 10:06 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD.* via Okezone
Menko Polhukam Mahfud MD.* via Okezone /

RINGTIMES BALI - Terkait penangkapan buronan kasus terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kembali menyorotinya di media sosial twitter.

Mahfud mengungkapkan ada yang berbicara bahwa pemerintah hanya bersandiwara dalam penangkapan Djoko Tjandra.

"Awalnya ada yang bilang Pemerintah bersandiwara mau menangkap Djoko Tjandra. Toh dia diberi karpet merah. Ada yang bilang pemerintah hanya main 'Ciluk Ba'," ungkapnya  dalam akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd pada 31 Juli 2020.

 Menurut Mahfud, pada tahun 2009, pemerintah telah dipermainkan oleh mafia hukum.

Hal tersebut diungkapkan Mahfud, sebab Djoko mengetahui akan divonis selama dua tahun dan kabur sebelum hakim mengetok palu.

Baca Juga: Refly Harun: Orang Berduit Bisa Beli Hukum di Indonesia, Terkait Penangkapan Djoko Tjandra

"Siapa yang memberi karpet kepada dia saat itu sehingga bisa kabur sebelum hakim mengetukkan vonisnya? Limbah mafia ini sudah lama ada, perlu kesadaran kolektif," tambahnya.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-rakyat.com dengan judul "Mahfud MD Sebut Hukuman Djoko Tjandra Dapat Lebih Berat dari Sebelumnya".

Mahfud juga beranggap, Djoko seharusnya tidak hanya mendekam di penjara selama 2 tahun saja.

Baca Juga: Ditangkapnya DjokTjan, Pintu Masuk Kasus Suap Pejabat di Pusaran Djoko Tjandra

Halaman:

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x