Hal itu disampaikan dalam rapat Prajuru Dulun Desa Adat Bugbug pada 9 Juli 2020.
Baca Juga: Warga Kurang Mampu Dapat Bedah Rumah Sebanyak 15 Unit dari Kodam IX/Udayana
Akibatnya warga tidak terima dan merasa keberatan. Warga menilai perbuatan Mas Suyasa, mantan Wakil Ketua DPRD Karangasem dari Partai Golkar periode 2004-2009 itu menyalahi aturan.
“Seharusnya, uang milik desa didepositokan di lembaga keuangan yang sah dan sesuai dengan UU Perbankan. Tapi kenapa malah didepositokan di koperasi milik Kelian Adat sendiri. Bukan masalah uang itu disimpan di koperasi, tapi masalah uang itu ditempatkan pada tempat yang salah,” ungkap Adi Susanto.
Pria yang akrab disapa Jero Ong ini mengatakan apa yang dilakukan oleh Mas Suyasa masuk dalam tindak pidana. Dimana, UU Perbankan dan UU Koperasi melarang menghimpun dana di luar anggota apalagi dalam bentuk deposito.
"Itu bisa dilakukan harus memiliki izin dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," terangnya.
Baca Juga: Izin Tinggal Kadaluarsa, Tiga WNA Nigeria Diamankan Imigrasi Denpasar
Adi berharap, agar laporan ke Polda Bali segera ditindaklanjuti. "Kami ingin agar uang desa ratusan juta di tempatkan pada tempat yang seharusnya,” jelasnya.
Keterangan terpisah, I Gede Ngurah, mengatakan tindakan Mas Suyasa menyimpan uang miliki desa ke koperasi adalah suatu pelanggaran pidana dan juga sebagai tindakan sewenang-wenang seorang pimpinan adat.
“Kami sebenarnya bermaksud menyelesaikan permasalahan ini melalui hukum adat atau Kertha Desa. Tapi dalam pengamatan kami justru di Desa Adat Bugbug penegakan hukum adatnya tebang pilih. Sebagai orang yang paham hukum kami memilih untuk melaporkan ke polisi. Biarkan polisi yang melakukan penyelidikan,” tutur pria yang berprofesi advokad ini.