Oknum Kelian Adat Bugbug Karangasem Dilaporkan ke Polda Bali 

- 30 Juli 2020, 08:15 WIB
Para kuasa Hukum, Aliansi Perubahan Bugbug (APB) Desa Adat Bugbug Karangasem
Para kuasa Hukum, Aliansi Perubahan Bugbug (APB) Desa Adat Bugbug Karangasem /tim ringtimes Bali

RINGTIMES BALI- Puluhan warga mengatasnamakan dari Aliansi Perubahan Bugbug (APB) Desa Adat Bugbug Karangasem mendatangi Ditreskrimum Polda Bali, Rabu (29/7/2020).

Mereka melaporkan adanya dugaan pelanggaran UU Perbankan yang dilakukan Kelian Desa Adat Bugbug Karangasem, I Wayan Mas Suyasa. 

Rombongan warga itu dipimpin oleh I Nengah Yasa Adi Susanto dan I Gede Ngurah, seorang pengacara.

Mereka awalnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali untuk melaporkan kasus tersebut dengan membawa bukti laporan. 

Diantaranya, bukti laporan penyampaian nota keuangan dan pewangunan warsa 2019 Desa Adat Bugbug. Setelah itu, mereka mendatangi Subdit II Ditreskrimum Polda Bali. 

Baca Juga: Berulah Lagi, Residivis Asimilasi Corona Diterjang Timah Panas Polsek Mengwi

"Kami melaporkan Kelian Desa Adat Bugbug terkait adanya dugaan pelanggaran UU Perbankan," ujar Adi Susanto, Rabu (29/7/2020). 

Menurutnya, Mas Suyasa sebagai Kelian Desa Adat Bugbug mendepositkan uang milik desa sebanyak Rp 250 juta di Koperasi Serba Usaha (KSU) Hari Sejahtera.

Sementara, Koperasi Hari Sejahtera itu merupakan milik Mas Suyasa sendiri.

Pendepositan uang desa itu terungkap setelah adanya laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Desa Adat Bugbug, pada 31 Desember 2019 lalu.

Halaman:

Editor: Moh. Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x