"Pelaku mencuri di Vila untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kasusnya kini ditangani Polsek Mengwi," terangnya.
Baca Juga: Kampanye di Masa Pandemi, KPU Badung Minta Media Berperan Aktif
Dalam catatan kepolisian, tersangka I Gusti Putu Subawa sudah 4 kali keluar masuk penjara. Tahun 2008 terlibat kasus pencurian di Kuta divonis 1 tahun penjara.
Tahun 2011 terlibat kasus pencurian di Canggu divonis 1 tahun penjara.
Kemudian, Tahun 2013 terlibat kasus pencurian di Batu bolong divonis 1 tahun penjara. Tahun 2017 mencuri di Canggu dan Mengwi divonis 3 tahun penjara.***