Berulah Lagi, Residivis Asimilasi Corona Diterjang Timah Panas Polsek Mengwi

- 29 Juli 2020, 21:19 WIB
Kaki kiri tersangka, Gusti Putu Subawa, melangkah terseret setelah diterjang timah panas oleh jajaran Reskrim Polsek Mengwi
Kaki kiri tersangka, Gusti Putu Subawa, melangkah terseret setelah diterjang timah panas oleh jajaran Reskrim Polsek Mengwi /tim ringtimes bali

"Pelaku mencuri di Vila untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kasusnya kini ditangani Polsek Mengwi," terangnya.

Baca Juga: Kampanye di Masa Pandemi, KPU Badung Minta Media Berperan Aktif

Dalam catatan kepolisian, tersangka I Gusti Putu Subawa sudah 4 kali keluar masuk penjara. Tahun 2008 terlibat kasus pencurian di Kuta divonis 1 tahun penjara.

Tahun 2011 terlibat kasus pencurian di Canggu divonis 1 tahun penjara.

Kemudian, Tahun 2013 terlibat kasus pencurian di Batu bolong divonis 1 tahun penjara. Tahun 2017 mencuri di Canggu dan Mengwi divonis 3 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Moh. Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah