Serba-Serbi Pilkada Jembrana, Tim Pemenangan Pasangan Bakal Calon Sebut Ada Kejanggalan Saat Proses

- 25 Juli 2020, 18:59 WIB
Paket Tamba-Ipat
Paket Tamba-Ipat /Dewa Putu Darmada/

RINGTIMES BALI - Masuknya PNS/ASN sebagai bakal calon Wakil Bupati Jembrana dari Koalisi Jembrana Maju, ternyata masih menjadi pembicaraan hangat dikalangan elit partai dan tim pemenangan.

Terutama terkait keseriusan bakal calon dari ASN tersebut untuk bertarung dalam Pilkada Jembrana Desember 2020 mendatang.

Mengingat, PKPU 1 tahun 2020, memberikan peluang atau celah bagi ASN untuk mengulur-ngulur waktu mundur dari ASN, meskipun telah ditetapkan sebagai calon oleh penyelenggara pemilu (KPU).

Baca Juga: Untuk Diketahui, Tiket Online Kapal Ferry Resmi Dioprasikan

Kelonggaran PKPU 1 tahun 2020 tersebut, juga dianggap bisa melahirkan calon 'blolong' karena meskipun telah ditetapkan sebagai calon oleh KPU, calon bisa batal mundur dari ASN jika peluang menang tipis. Jika ini terjadi partai pengusung hanya bisa gigit jari.

"Memang setelah saya baca isi dari PKPU 1 tahun 2020 tersebut, khususnya terkait syarat calon yang berasal dari PNS/ASN dengan waktu yang disyaratkan sangat memungkinkan untuk terjadi hal tersebut (blolong)," ujar Agus Adriawan, salah satu tim pemenangan pasangan calon, Sabtu (25/7/2020).

Seharusnya menurut Agus, syarat dan aturan dibuat seketat mungkin dari awal pendaftaran bakal calon di KPU, mininal melampirkan Surat pengundurun diri dari ASN yang dibuktikan dengan surat tanda terima oleh Badan Kepegawaian Daerah dan surat keterangan pengunduran diri sedang dalam proses.

Baca Juga: Selain Untuk Kesehatan Mata, Ternyata Wortel Bisa Mengurangi Diabetes Tipe 2 Lho!

"Sehingga dengan demikian hal tersebut bisa dijadikan ukuran 'keseriusan' dari bakal calon tersebut untuk maju dalam perhelatan Pilkada nantinya," imbuhnya.

Jika ketentuan tersebut diterapan, tentunya tidak akan bisa dijadikan ajang coba-coba oleh ASN untuk mencari peruntungan jika kesempatan/peluang menangnya besar jadi mundur, namun jika dilihat peluangnya rendah/kecil tidak jadi mundur dari ASN.

Halaman:

Editor: I Ketut Subiksa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x