Gardu Induk Pesanggaran Meledak akibat Layangan Jatuh, Polisi Amankan Pemilik

- 20 Juli 2020, 18:55 WIB
Pemilik layangan besar DKS, saat rilis di Mapolsek Densel, Senin (20/7)
Pemilik layangan besar DKS, saat rilis di Mapolsek Densel, Senin (20/7) /

Sementara pemilik layangan selaku yang bertanggung jawab saat diamankan petugas dirumahnya mengaku bersalah yang mengakibatkan terjadi ledakan pada gardu listrik.

Baca Juga: Bayi Ini Sembuh Covid, Kasihan Kini Neneknya Positif Terpapar

Terhadap Pelaku dijerat pasal 188 KUHP sub pasal 409 KUHP (1), barang siapa karena kesalahanya menyebabkan kebakaran atau peletusan yang berbahaya bagi orang lain dengan ancaman kurungan satu bulan paling lama lima tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut Kapolresta Denpasar menyampaikan pesan kepada masyarakat Denpasar dan sekitarnya dengan maraknya masyarakat bermain layangan agar diperhatikan lokasi bermain dan panjang tali layangan sehingga tidak membahayakan orang lain maupun fasilitas umum.

“Kami melakukan tindakan ini untuk memberikan efek jera agar saat bermain layangan diperhatikan lokasi dan panjang tali layangan, memang tidak ada larangan bermain tetapi mohon diperhatikan agar tidak merugikan,” tutup Kombes Jansen.

Halaman:

Editor: I Dewa Putu Darmada


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x