Oknum Anggota TNI Disebut Edarkan Ganja, Ini Penjelasan Kapendam IX Udayana

- 18 Juli 2020, 16:49 WIB
Tersanga A pengedar ganja, pecatan TNI. Ringtimesbali. Sabtu (18/7)
Tersanga A pengedar ganja, pecatan TNI. Ringtimesbali. Sabtu (18/7) /

RINGTIMES BALI - Tertangkapnya A, bandar ganja oleh pihak kepolisian yang sebelumnya disebut oknum anggota TNI, ternyata hanya pecatan TNI.

Sebelumnya pada Jumat, 17 Juli 2020, sejumlah media memberitakan A, oknum anggota TNI dibekuk polisi bersama M rekan sipilnya di jalan raya Pamogan, Denpasar karena mengedarkan ganja.

Atas pemberitaan tersebut, Kapendam IX/Udayana Kolonel Kav Jonny Harianto, angkat bicara. Dia mengungkapkan bahwa A saat ditangkap pihak kepolisian sudah bukan anggota TNI.

Baca Juga: Tergulung Ombak Dua Hari, SAR Gabungan Lakukan Pencarian WNA Tanpa Identitas di Pantai Batu Bolong

"Dia sudah bukan TNI saat ditangkap. Sebelumnya memang anggota TNI, tapi sudah dipecat jauh sebelum ditangkap," tegas Kapendam dalam keterangan persnya, Sabtu (18/7/2020).

Kapendam juga menjelaskan bahwa yang bersangkutan merupakan terdakwa kasus tindak pidana Militer Desersi (menghindar dari dinas).

A disersi dari tanggal 6 Januari sampai dengan 11 Februari 2020 di kesatuannya yang bukan di wilayah Kodam IX/Udayana.

Baca Juga: Face Shield dan Masker Apakah Efektif? Ini Penjelasannya

Atas kasus disersi tersebut menurut Kapendam, A telah disidang militer dan terbukti secara sah bersalah telah melakukan tindak pidana militer Desersi dalam waktu damai.

A lanjutnya telah divonis dengan pidana pokok penjara selama 1 tahun dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer sesuai dengan Petikan Putusan Pengadilan Militer Nomor 70-K/PM-III-12/AD/V/2020.

Halaman:

Editor: I Dewa Putu Darmada


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x