Baca Juga: Pasar Pariwisata Domestik yang Masih Hidup Lebih Lama
Selanjutnya Sastra yang juga merupakan pemilik sekaligus Pemimpin Umum (PU) SKM Koran Metro ini berharap agar polisi serius menindak lanjuti laporannya dan mengusut tuntas kasusnya.
Sementara Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali, Emanuel Dewata Oja yang ditemui usai turut mendampingi melapor ke Polda Bali mengatakan dari segi kontens tidak ada yang salah dari berita yang ditulis dan terpublis oleh BBO, karena sudah sesuai kaidah-kaidah jurnalistik
Baca Juga: Mimih Dewa Ratu, Bali Catat 86 Kasus Baru, Total Positif Capai 2.110
Bahkan menurutnya, pihak Satgas Gugus Tugas Penanganan Covid-19 baik Provinsi Bali maupun Kota Denpasar turut menyayangkan lantaran masih ada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
“Laporan ini dilakukan karena ada kata-kata 'Anjing', oleh karena itu patut kami duga di sana ada ujaran kebencian dan ada penghinaan,” ucap pria yang akrab disapa Edo ini.
Baca Juga: Gugus Tugas Perluas Tracking, Positif Covid 19 Bertambah Satu di Jembrana
Terkait turut sertanya SMSI mendampingi saat membuat laporan, Edo menerangkan bahwa pihaknya sedari awal telah meminta kepada anggota SMSI jika ada persoalan hukum terkait pemberitaan agar tidak berjalan sendiri-sendiri.
“Laporan ini juga sebagai pembelajaran kepada masyarakat, agar lebih bijak dalam bermedia sosial. Jadi, jangan ngawur dan seenaknya memaki orang di medsos, karena itu akan ada resiko hukum,” tegasnya.***