Sungguh Terlalu, Hibah untuk KUD Jadi Temuan BPK

- 7 Juli 2020, 13:43 WIB
Pimpinan DPRD Klungkung bersama Bupati Klungkung Nyoman Suwitra (kiri) saat pelaksanaan rapat paripurna.
Pimpinan DPRD Klungkung bersama Bupati Klungkung Nyoman Suwitra (kiri) saat pelaksanaan rapat paripurna. /

"Pengaturan ruang lingkup penggunaan hibah dalam NPHD (Nota Perjanjian Hibah Daerah), juga  berbeda dengan yang diatur dalam rekomendasi usulan hibah. Padahal pembuat rekomendasi dan pembuat NPHD adalah OPD yang sama," terangnya.

Baru menegaskan, dalam rekomendasi Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Klungkung, penggunaan dana hibah untuk pelaksanaan kegiatan pengadaan sarana dan prasarana pendukung.

Sedangkan, dalam NPHD justru untuk pembelian gabah petani. Ini jelas tidak sesuai. Kasus seperti ini terlihat pada KUD Jaya Werdi Takmung yang membeli mobil pick-up L300 dan KUD Artha Wiguna Gelgel membeli mesin panen padi. Dalam periode pemeriksaan, kedua sarana ini tidak tercantum dalam NPHD.

Baca Juga : Astaga Ada Kegaduhan di Polres Jembrana, Ada Apa Gerangan?

Dari paparan fakta-fakta itu, maka menurut Baru, hibah kepada 3 KUD tersebut, bertentangan dengan beberapa Pasal Permendagri Nomor 123  Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD. Juncto Peraturan Bupati Klungkung Nomor 12 Tahun 2017 T
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Klungkung Nomor 30 tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial. 

"Segera tindaklanjuti temuan BPK ini. Paling lambat 60 hari setelah LHP diserahterimakan," tegas Baru.

Menanggapi temuan BPK yang diungkap dewan, Bupati Klungkung Nyoman Suwirta memastikan semua rekomendasi ini tentu akan ditindaklanjuti pemerintah. Setiap tahun, catatan BPK ini digunakan untuk menyempurnakan laporan keuangan daerah. Mengenai kekurangan volume pekerjaan di koperasi semua sudah ditindaklanjuti.

"Bahkan, sudah ada dilakukan pengembalian, sebelum hasil pemeriksaan itu diterima pemerintah daerah dari BPK," tutup Suwirta.

Halaman:

Editor: I Dewa Putu Darmada


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x