RINGTIMES BALI - Realisasi hibah untuk KUD (Koperasi Unit Desa) jadi sorotan dalam Rapat Paripurna DPRD Klungkung, Senin (6/7) kemarin.
Sorotan itu menyusul beberapa realisasinya tidak sesuai ketentuan, sehingga jadi temuan BPK. Pemkab Klungkung pun diminta segera tindaklanjuti temuan tersebut.
Baca Juga : Mantap, Resmob Polresta Denpasar Bekuk Dua Sejoli Bobol Rumah Warga
Wakil Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru, menyebut ada sisa dana hibah, khususnya pada KUD Jaya Werdi Takmung dan KUD Artha Wiguna Gelgel masing-masing sebesar Rp 88,98 juta dan Rp 194,52 juta, belum dipertanggungjawabkan, hingga LHP BPK ini disusun.
"Ini tentu bisa berpotensi terjadinya penyalahgunaan uang negara, karena yang tidak sesuai ketentuan," jelas politisi asal Desa Sakti, Nusa Penida ini.
Baca Juga : Kaliakah Terjangkit Corona, Gugus Tugas Perluas Tracking ke Desa Brangbang
Selain dua KUD ini, Baru juga menyebut ada KUD Panca Satya Dawan Klod, yang menggunakan dana hibah untuk pembelian gabah. Tetapi, tanggal pembeliannya sudah melewati limit penyampaikan SPJ sesuai ketentuan, yaitu 10 Januari.
Sementara bukti pembayaran ternyata tertanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp 306.005.100 atas nama penjual gabah.
"Meski sudah mencatumkan INS, namun INS ini bukan merupakan bagian dari daftar petani penjual gabah dimaksud. Maka, sebagaimana rekomendasi BPK, kami juga tidak meyakini kewajaran atas pembelian gabah ini," katanya.
Baca Juga : Tekan PHBS "Supadma Rudana Menyamabraya" Kembali Gelontor Sembako
Kembali pada KUD Artha Wiguna Gelgel, Baru juga menyebut pemenuhan kriteria calon penerima hibah dalam proposal usulan hibahnya, dinilai sudah terlambat. Karena baru diterbitkan pada 2 Desember 2019. Sebab, limit waktu pengajuan proposal lengkap paling lambat pada Mei 2019 dalam penganggaran APBD Perubahan 2019.