Dari tangan pelaku, polisi berhasil diamankan barang bukti 11 tabung gas isi 3 kg, satu ekor burung jalak kebo dan satu buah HP serta sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.
"Pelaki kini diamankan di Polsek Mendoyo dan dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3dan 5 KUHP jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.