Salah satunya adalah GM PT PEL Regional Bali Nusa Tenggara.
"Ada tiga orang. Dir Teknik Pelindo III yang juga ex Dirut PT PEL, Dirut PT PEL dan GM PT PEL Regional Bali Nusra. Tersangka kasus penggelapan," ujarnya.
Ketiga tersangka itu adalah Kokok Susanto selaku Direksi Pelindo III.
Wawan Sulistyawan selaku Direktur PT Pelindo Energi Logistik (PT PEL), Irsyam Bakri selaku Ganeral Manager (GM) dari PT PEL.
"Mereka ditetapkan jadi tersangka sejak tanggal 31 Maret 2021," tandasnya.***