Baca Juga: Kobohongan Elsa Terbongkar, Andin Marah, Al dan Nino Terkejut di Sinetron Ikatan Cinta 16 Maret 2021
Kenaikan jumlah penumpang di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dimasa pandemi Covid-19 menurutnya senantiasa memonitoring penerapan protokol kesehatan dan pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan memastikan penumpang yang berangkat bebas dari Covid-19 sesuai hasil uji tes kesehatan.
Terkait dengan persyaratan masuk ke Provinsi Bali masih mengacu ke Surat Edaran Satgas Covid-19 No.7 Tahun 2021.
“Untuk calon penumpang dapat memilih untuk menggunakan surat keterangan hasil uji tes PCR masa berlaku 2x24 jam atau Rapid Antigen masa berlaku 1x24 jam, aturan ini berlaku hingga ada perubahan peraturan lebih lanjut,” jelas Herry.
Baca Juga: Mantap Melepas Celine Evangelista, Stefan Wiliam: Ini Waktunya Aku Move On untuk Hidupku
Hal ini, katanya tanpa mengurangi kualitas layanan yang diberikan Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai yang tetap berkomitmen memaksimalkan penerapan protokol kesehatan sehingga penumpang dapat terbang aman, nyaman, dan sehat.***