Kemudian untuk kegiatan di pusat perbelanjaan/mall beroperasi maksimal hingga pukul 22.00 WITA dengan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Susun Zona Hijau Wisata, Koster: Pemulihan Pariwisata Bali Merupakan Prioritas
Koster juga melakukan pelonggaran pada upacara adat, agama, dan sosial budaya yang pada periode sebelumnya ditunda atau ditiadakan, kni diperbolehkan.
Lebih lanjut, ia mengatakan bila upacara tersebut boleh dilakukan namun dengan 50 persen dari kapasitas untuk mengadakan kegiatan tersebut.
Sedangkan untuk perjalanan dalam negeri melalui jalur udara, harus melakukan rapid test antigen paling lama 2x24 jam.
Baca Juga: Begini Gaya Edward saat Mengendus Bahan Peledak di Acara Vaksin Nasional Nusa Dua, Bali
Sementara itu, untuk sektor pendidikan kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan secara dari serta membatasi karyawan di kantor sebesar 50 persen.***