Pelaku dijerat pasal 362 KUHp tentang pencurian dan dijerat dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Sementara itu dikonfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat AKP H. Andi Muh. Nurul Yaqin terkait apakah motif pelaku melakukan pencurian, hingga berita ini diturunkan belum meresponnya.***