Mencuri Handphone Teman Demi Uang Rp200 Ribu, Pria asal Sumba Ditangkap Polisi

- 11 Februari 2021, 10:00 WIB
Nyulius Rendi Jaha pria asal Sumba ditangkap Polisi lantaran terbukti mencuri handphone temannya.
Nyulius Rendi Jaha pria asal Sumba ditangkap Polisi lantaran terbukti mencuri handphone temannya. /Dok. Denpasar Barat

Pelaku dijerat pasal 362 KUHp tentang pencurian dan dijerat dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Sementara itu dikonfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat AKP H. Andi Muh. Nurul Yaqin terkait apakah motif pelaku melakukan pencurian, hingga berita ini diturunkan belum meresponnya.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah