6. Mentaati aturan.
Selain itu, perubahan lain dalam SE Gubernur adalah mengenai jam operasional usaha yang akhirnya dilonggarkan sampai pukul 9 malam. Dimana pada PKM sebelumnya hanya diijinkan buka sampai pukul 8 malam.
SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.***