Presiden Jokowi Keluarkan Kebijakan Baru Soal PSBB dan PPKM Wilayah Jawa Bali

- 8 Februari 2021, 07:00 WIB
Presiden Jokowi keluarkan kebijakan baru soal PSSBB dan PPKM wilayah Jawa dan Bali
Presiden Jokowi keluarkan kebijakan baru soal PSSBB dan PPKM wilayah Jawa dan Bali /Twitter/@@KemensetnegRI


RINGTKMES BALI -
Presiden Jokowi telah menyampaikan kebijakan baru terkait PSBB dan PPKM wilayah Jawa dan Bali.

Hal itu diungkapkan Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional Alexander Kaliaga Ginting mengungkap, Presiden Jokowi telah meminta Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 untuk mengakhiri PPKM dan PSBB wilayah Jawa Bali yang bakal berakhir pada 8 Februari 2021 mendatang dan menggantinya dengan kebijakan baru.

Baca Juga: PSBB Jawa Bali Diakhiri, Presiden Terapkan PPKM Skala Mikro Mulai 9 Februari 2021

Melihat laju penularan Covid-19 di Indonesia yang tak terkendali, Presiden Jokowi pun menyatakan bahwa kebijakan PPKM dan PSBB Jawa Bali periode 11 hingga 25 Januari 2021 tidak berjalan efektif. Bahkan setelah dilanjut hingga 8 Februari 2021. Hasil dari kebijakan tersebut tidak sesuai harapan.

Hal ini disampaikan Presiden Jokowi dalam rapat kabinet terbatas pada Jumat, 29 Januari 2021 lalu

Artikel ini telah dimuat sebelumnya oleh PRFM News pada 07 Februari 2021 dengan judul,Presiden Jokowi Sampaikan Kebijakan Terbaru Soal PSBB Jawa-Bali, Apa Itu?

Presiden Joko Widodo telah meminta jajarannya untuk mengakhiri pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) se-Jawa Bali yang bakal berakhir pada 8 Februari 2021 mendatang.

Sebagai gantinya untuk menekan laju pertumbuhan Covid-19, pemerintah bakal menerapkan PPKM berskala mikro yang berlangsung mulai 9 Februari 2021. Pada PPKM skala mikro itu mewajibkan di setiap desa dibentuk posko untuk mendampingi Puskesmas menangani pasien Covid-19 yang diisolasi.

Baca Juga: Jokowi Tetapkan PPKM Skala Mikro Mulai 9 Februari 2021, Ini Bedanya dengan PSBB Total

"Berdasarkan keputusan dari Presiden kita, bahwa mulai tanggal 9 Februari ini akan dilaksanakan PPKM skala mikro," kata Alex.

Pada PPKM skala mikro ini, setiap desa diwajibkan membangun posko untuk mendampingi Puskesmas menangani pasien Covid-19 yang diisolasi.

"Artinya harus ada posko di desa, posko yang mendampingi Puskesmas, yang mendampingi tim pelacak," sambungnya.

Menurut Alex, latar belakang penerapan PPKM skala mikro ini adalah karena kasus penularan Covid-19 yang masih cukup tinggi.

Baca Juga: Ridho Rhoma Ditangkap Polda Metro Jaya Akibat Narkoba

Alex berharap PPKM skala mikro dapat mengantisipasi penularan kasus Covid-19 hingga ke tingkat komunitas.

"Sehingga mereka yang diisolasi atau dikarantina harus 14 hari memang harus dikurung. Kalau dikurung harus dikasih makan, harus diawasi, nah ini yang menjadi masalah, makanya kita harus intervensi sampai ke daerah paling jauh ke rakyat pedesaan. Kita buat program PPKM skala mikro," jelasnya.

Karena jika dilihat dari kasus harian, kasus Covid-19 di Indonesia belum menunjukan penurunan.

Baca Juga: 4 Obat yang Tidak Boleh Dikonsumsi Bersamaan dengan Makanan Berikut

Presiden Jokowi juga meminta agar dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro.

Misalnya di tingkat RT dan RW agar efektif menekan laju penyebaran virus corona. (Rian Firmansyah / PRFM News)***

Editor: Putu Diah Anggaraeni

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x