Kabupaten Badung Catat Jumlah Pasien Covid-19 Terbanyak di Bali, Bangli Kematian Tertinggi Harian

- 1 Februari 2021, 18:02 WIB
Kabupaten Badung Catat Jumlah Pasien Covid-19 Terbanyak di Bali, Bangli Kematian Tertinggi Harian
Kabupaten Badung Catat Jumlah Pasien Covid-19 Terbanyak di Bali, Bangli Kematian Tertinggi Harian /Pixabay/Miroslava Chrienova/

RINGTIMES BALI – Jumlah pasien positif di Bali hari ini meningkat sebanyak 253 orang sehingga kumulatif pasien terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 26.557 orang. Jumlah ini terdiri dari 26.493 orang WNI dan 64 WNA.

Untuk jumlah pasien sembuh meningkat 266 orang sehingga total ada 22.335 orang pasien sembuh terdiri dari 22.294 WNI dan 41 WNA.

Sementara jumlah kasus kematian di Bali akibat Covid-19 hari ini 1 Februari 2021 sebanyak 6 orang sehingga total menjadi 690 orang terdiri dari 686 WNI dan 4 WNA.

Baca Juga: Naik 238 Orang, Kabupaten Bangli Catat Kasus Positif Covid-19 Tertinggi Harian di Bali Setelah Denpasar 

Saat ini jumlah pasien dalam perawatan sebanyak 3.532 orang terdiri dari 3.513 WNI dan 19 orang WNA.

Pada kabupaten/kota, Badung mencatat pertambahan harian tertinggi sebanyak 94 orang yang terkonfirmasi Covid-19 sehingga jumlahnya menjadi 4.989 orang.

Meski harian tertinggi kota Denpasar masih berada pada urutan pertama, untuk total kumulatif sebanyak 7.716 orang bertambah 72 orang di hari ini.

Di urutan ketiga,Kabupaten Gianyar menambah jumlah kasus sebanyak 29 harian sehingga total ada 3.227 kasus.

Untuk kematian di kabupaten Bangli tercatat 3 orang meninggal harian sehingga total kumulatif 48 orang meninggal.

Baca Juga: Update Covid-19 di Bali, 28 Januari Positif Sehari 366 Orang, Dirawat 3.541, Denpasar Tertinggi

Meski pada urutan pertama harian, kota Denpasar mencatat kematian tertinggi kumulatif sebanyak 141 orang disusul kabupaten Badung 103 orang.

Gubernur Bali I Wayan Koster kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2021 pada tanggal 24 Januari 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru akibat dampak penyebaran Covid-19.

SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dimana PPKM berlanjut hingga 8 Februari 2021.

Baca Juga: Jumlah Pasien Positif Covid-19 Harian di Gianyar Melonjak dan Menyalip Badung

SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar protokol kesehatan.

Besaran denda yang diterapkan adalah Rp100 ribu bagi perorangan, dan Rp1 juta bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

"Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini. Tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan dimanapun," ucap Plt BPBD Bali I Made Rentin, Senin 1 Februari 2021.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: BPBD Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah