Aturan Hari Raya Saraswati, MDA Denpasar Himbau Tetap Perhatikan Dresta Adat Masing-masing

- 28 Januari 2021, 08:15 WIB
Aturan Hari Raya Saraswati, MDA Denpasar Himbau Tetap Perhatikan Dresta Adat Masing-masing.
Aturan Hari Raya Saraswati, MDA Denpasar Himbau Tetap Perhatikan Dresta Adat Masing-masing. /Instagram.com/@secrets_of_sanatani_hinduism

RINGTIMES BALI – Hari Sabtu, 30 Januari 2021 merupakan waktu jatuhnya hari raya Saraswati. Hari raya ini termasuk hari suci bagi umat Hindu dengan banyak rangkaian perayaannya.

Namun hingga saat ini, jumlah pasien yang terpapar Covid-19 khususnya di Bali terhitung sangat banyak sampai akhirnya pemerintah memutuskan untuk memberlakukan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang sampai tanggal 8 Februari 2021.

Dilansir Ringtimesbali.com pada hari ini Kamis, 28 Januari 2021 dari akun Instagram Humas Pemerintah Kota Denpasar @joyful.denpasar, Terkait pemberlakuan aturan ini, Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar mengeluarkan imbauan.

Baca Juga: Mona Brata Dalam Siwaratri, Umat Hindu Tidak Sekadar Diam Tanpa Suara

AA Ketut Sudiana selaku Bendesa Madya MDA Kota Denpasar, mengeluarkan surat imbauan bernomor 25/MDA-DPS/I/2021 yang mengatur tentang pelaksanaan rangkaian acara Hari Suci Saraswati, Banyu Pinaruh, dan Hari Pagerwesi.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Humas Pemerintah Kota Denpasar (@joyful.denpasar)

Ia menjelaskan bahwa perlu adanya pedoman bagi umat Hindu dalam pelaksanaan rangkaian upacara adat dan keagamaan di masa PPKM yang masih berlaku saat ini.

Secara teknis, saat Hari Saraswati diimbau kepada masyarakat untuk melakukan persembahyangan dari rumah.

Baca Juga: Umat Hindu Dilarang Lakukan Ini Saat Hari Suci Purnama, Bisa Berakibat Fatal

Selain itu Hari Raya Saraswati yang diperingati sebagai hari turunnya ilmu pengetahuan akan digelar lebih singkat tanpa adanya rembug sastra, tidak seperti biasanya saat keadaan normal.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x