Update Covid-19 di Bali, Positif 23.950 Orang, Meninggal Harian 10 Orang

- 25 Januari 2021, 17:15 WIB
Update Covid-19 di Bali, Positif 23.950 Orang, Meninggal Harian 10 Orang
Update Covid-19 di Bali, Positif 23.950 Orang, Meninggal Harian 10 Orang /Pixabay/OrnaW

RINGTIMES BALI - Perkembangan kasus Covid-19 di Provinsi Bali per hari Senin, 25 Januari 2021 mencatat pertambahan kasus positif harian sebanyak 186 orang. Sehingga total kumulatif jadi 23.950 orang.

Dari 23.950 orang ini terdiri dari 23.889 WNI dan 61 WNA.

Sementara capaian pasien sembuh harian Covid-19 sebanyak 306 orang, sehingga total menjadi 20.427 orang terdiri dari 20.390 WNA dan 37 WNA.

Baca Juga: Update Covid-19 di Bali, Terkonfirmasi Positif 23.764, Denpasar Catat Kasus Tertinggi

Dilaporkan 10 orang meninggal dunia sehingga total kematian menjadi 641 orang, terdiri 637 WNI dan 4 WNA.

Untuk pasien dalam perawatan sebanyak 2.882 orang terdiri WNI 2862 dan WNA 20.

Kepala BPBD Bali menginformasikan bahwa Denpasar mencatat jumlah pasien tertinggi sebanyak 6.769 kasus dengan pertambahan harian 64 kasus.

Baca Juga: Update Covid-19, Kasus Positif Naik Nyaris Satu Juta, Kesembuhan Meningkat

Diurutan kedua yaitu Kabupaten Badung yakni dengan jumlah pasien positif Covid-19 sebanyak 4.494 orang dengan pertambahan harian 43 orang.

Update Covid-19 di Bali, Positif 23.950 Orang, Meninggal Harian 10 Orang
Update Covid-19 di Bali, Positif 23.950 Orang, Meninggal Harian 10 Orang

Ditempat ketiga yaitu Kabupaten Gianyar dengan total positif 2.935 kasus dengan tambahan harian 24 orang.

Untuk jumlah pasien sembuh kumulatif sebanyak 20.427 orang, dan pasien meninggal dunia 641 orang.

Baca Juga: Billy Syahputra Terkena Covid-19, Ibunda Amanda Manopo Beri Semangat

Sebagaimana diberitakan, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dari tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.

Baca Juga: Update Covid-19, Positif 989.262, Indonesia Umumkan 11.788 Kasus Baru

"Besaran denda yg diterapkan adalah Rp100.000 bagi perorangan, dan Rp1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya," ucap Sekda Bali Dewa Made Indra dalam keterangannya, Minggu.

Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini.

"Tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun," imbaunya.***

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x