UMK Tahun 2021 Provinsi Bali Tidak Berubah

- 22 Januari 2021, 16:15 WIB
UMK Tahun 2021 Provinsi Bali Tidak Berubah.
UMK Tahun 2021 Provinsi Bali Tidak Berubah. /ANTARA/Yudhi Mahatma

RINGTIMES BALI – Berdasarkan info yang didapat dari postingan akun Instagram @infolowonganbali, UMK tahun 2021 telah ditetapkan.

Dilansir oleh Ringtimesbali.com dari website resmi upahminimum.com, pemerintah Kota Denpasar mengungkapkan tidak menaikkan UMK Bali 2021.

Dengan tidak adanya kenaikan upah, hal yang demikian berlaku untuk pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai perusahaan swasta di Kota Denpasar selama satu tahun.

Baca Juga: Ini Besaran UMK Tiap Kabupaten Tahun 2021 , Yogyakarta Naik Rata-rata 3,24 Persen

Tidak menaikkan UMR Bali 2021 sebab keadaan pandemi Covid-19 tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia yang diteruskan terhadap Gubernur di seluruh Indonesia.

UMR dan UMK masih mengikuti batas minimal di tahun sebelumnya. Pemerintah Provinsi Bali menginformasikan UMR Bali 2020 yakni sebesar Rp.2.494.000, naik sebesar 8,51% bersama dengan PP No. 78/2015.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Info Lowongan Kerja Bali (@infolowonganbali)

UMR dan UMK berlaku bagi pekerja bersama dengan masa kerja tidak cukup dari 1 tahun. Bagi pekerja bersama dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, besaran UMR dan UMK dirundingkan secara bipartit pada pekerja bersama dengan pemilik perusahaan yang bersangkutan.

Baca Juga: Mensos Risma Lepas 15 Mantan Gelandangan untuk Kerja di PT Waskita Karya

Berikut nilai upah minimum UMK Bali tahun 2021:

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x