Ini Besaran UMK Tiap Kabupaten Tahun 2021 , Yogyakarta Naik Rata-rata 3,24 Persen

- 19 November 2020, 09:35 WIB
Ilustrasi UMK.*
Ilustrasi UMK.* /pixabay.com

RINGTIMES BALI - Kabar baik datang bagi pekerja di daerah Yogyakarta. UMK di Daerah Istimewa Yogyakarta dipastikan naik.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) naik rata-rata 3,24 persen.

Hal ini diperkuat dengan ditandatanganinya Surat Keputusan Gubernur Nomor 340/KEP/2020 tentang penetapan besaran UMK kabupaten/kota Tahun 2021.

"Kabupaten/kota sifatnya hanya menyampaikan rekomendasi, selanjutnya hari ini 18 November 2020 telah ditetapkan dengan SK Gubernur," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji seusai Rapat koordinasi penetapan UMK 2021 di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu, seperti dikutip RINGTIMES BALI dari laman ANTARA, 18 November 2020.

Baca Juga: Letak Anatomi, Fungsi, dan Penyakit pada Ginjal

Jumlah UMK 2021 di Kota Yogyakarta mengalami kenaikan 3,27 persen atau sebesar Rp65.531 dari UMK 2020 menjadi Rp2.069.530, diikuti Kabupaten Sleman naik 3,11 persen atau Rp57.500 menjadi Rp1.903.500.

Berikutnya, Kabupaten Bantul naik 2,90 persen atau Rp51.960 menjadi Rp1.842.460, Kabupaten Kulon Progo naik 3,11 persen atau Rp54.500 menjadi Rp1.805.000, dan Kabupaten Gunung Kidul naik 3,81 persen atau Rp65.000 menjadi Rp1.770.000.

Baca Juga: Hati-hati, Ini 7 Kebiasaan Yang Bisa Sebabkan Stroke

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Aria Nugrahadi mengatakan penetapan UMK tersebut sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota atas dasar saran dari pengusaha, serikat buruh, bersama pemerintah yang tergabung dalam dewan pengupahan di kabupaten/kota.

"Ini sudah ditetapkan dan tinggal diberlakukan mulai 1 Januari 2021," kata Aria.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x