Judi Tajen Sabung Ayam di Karangasem Digrebek, Seorang Pelaku Ditangkap

- 15 Januari 2021, 16:30 WIB
Judi Tajen Sabung Ayam di Karangasem Digrebek, Seorang Pelaku Ditangkap.
Judi Tajen Sabung Ayam di Karangasem Digrebek, Seorang Pelaku Ditangkap. /kat wilcox/pexels/kat wilcox

RINGTIMES BALI - Judi sabung ayam atau judi tajen adalah salah satu kegiatan yang dilarang karena melanggar keramaian dan judi. Polres Karangasem menangkap pelaku judi sabung ayam di tengah pandemi Covid-19.

Polres Karangasem melakukan press release terkait penangkapan judi sabung ayam. Press release dilaksanakan di loby Polres Karangasem, Kamis 14 Januari 2021.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Bali 14 Januari 2021, Pemerintah Minta Warga Patuhi Prokes

Dikutip RINGTIMES BALI dari postingan di akun Instagram @polres karangasem.id  pada 15 Januari 2021, Polres Karangasem berhasil mengungkap kasus judi sabung ayam yang bertempat di Banjar Dinas karangsari, Desa Datah, Abang, Karangasem. Polisi menangkap seorang pelaku.

Penyelenggara sabung ayam dengan inisial KR yang beralamat di Banjar Dinas Karang Sari, Desa Datah, Abang, Karangasem dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ada beberapa barang bukti yang berhasil dikumpulkan polisi, yakni:

  • uang tunai sebesar Rp400 ribu.
  • Satu buah pisau
  • Satu gulung benang berwarna merah.
  • 6 kaki ayam yang sudah diadu
  • satu rimpi atau dompet yang berisi 18 biji pisau atau taji.
  • satu buah krepe atau tempat ayam aduan
  • 5 ekor ayam aduan
  • 1 buah sangkar ayam.
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh MEDIA INFORMASI SEPUTAR BALI (@denpasar.viral)

Proses penangkapan ini termasuk dalam upaya menindaklanjuti himbauan Gubernur Bali Nomor: 215/Gugascovid19/VI/2020 di tengah pandemi Covid-19 tentang protokol kesehatan. Polres karangasem membentuksatgas yang langsung dipimpin Kapolres karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini,S.I.K,M.M.Tr.

Baca Juga: Viral Aksi Begal Payudara, Pria Gondrong Ikut Jadi Korban

Kapolres Karangasem menegaskan tidak akan ada kompromi terkait keberadaan kerumunan dalam jenis apapaun demi memutus rantai Covid-19. Kegiatan keramaian termasuk judi sabung ayam atau judi tajen serta segala bentuk perjudian yang melanggar protokol kesehatan dan meresahkan masayarakat sangat dilarang.

Tim gabungan Buser Sat Reskrim polres Karangasem bersama anggota Polsek Abang pada awalnya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas sabung ayam. Penangkapan dilakukan di Banjar Dinas karangsari, Desa Datah, Abang, Karangasem.***

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x