Layanan Rapid Tes Antigen di Bandara I Gusti Ngurah Rai Ditambah, Bisa Daftar Online

- 23 Desember 2020, 19:30 WIB
Antrian panjang pada layanan Rapid Tes Antigen
Antrian panjang pada layanan Rapid Tes Antigen /Humas AP I-YIA/

Semenjak diberlakukannya Surat Edaran Satgas Penanganan COVID 19 No. 3 Tahun 2020 yang mulai berlaku dari tanggal 19 Desember lalu, calon penumpang pesawat udara dengan tujuan Pulau Jawa diwajibkan untuk melengkapi diri dengan Surat Keterangan Hasil Rapid Antigen dengan masa berlaku paling lama 3 x 24 jam sebelum tanggal keberangkatan.

Baca Juga: Login daftarrapid.panggilaja.com, Cara Mudah Daftar Rapid Tes di Ngurah Rai

Tingginya frekuensi penerbangan dari Bali menuju bandar udara tujuan di Pulau Jawa menjadi salah satu faktor ditambahkannya layanan ini.

Dijelaskannya, rata-rata jumlah penerbangan keberangkatan tujuan bandar udara di Jawa adalah 60 penerbangan dari rata-rata jumlah penerbangan keberangkatan harian sebanyak 89 penerbangan.

"Jadi, 68% dari rata-rata penerbangan keberangkatan yang kami layani adalah tujuan Pulau Jawa,” papar Herry.

Oleh sebab itu, katanya penambahan layanan Rapid Antigen, yang sebelumnya hanya 1 fasilitas untuk menjadi 2 fasilitas.

Baca Juga: Alami Depresi, Turis Asing Ditemukan Tewas Mengapung di Hutan Wanagiri

"Kami pandang sangat perlu. Karena untuk menjawab tingginya jumlah penumpang berangkat yang membutuhkan persyaratan Rapid Tes Antigen,” tambahnya.

Sejalan dengan implementasi protokol kesehatan yang diberlakukan di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, petugas yang bertugas di fasilitas Rapid Antigen diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan, mulai dari pemeriksaan suhu tubuh sebelum bertugas, serta selalu mengenakan pakaian alat pelindung diri (APD) yang ditetapkan, seperti masker, faceshield, sarung tangan, serta baju hazmat.

Area tempat tes, mulai dari tempat antrian, tempat pengambilan sampel, hingga tempat menunggu hasil tes pun secara rutin dilakukan disinfeksi.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Humas AP1


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x