Wedakarna Dipolisikan, Begini Kasus ITE yang Menjeratnya

4 November 2020, 13:42 WIB
Anggota DPD RI Dapil Bali Arya Wedakarna /facebook Arya Wedakarna/

RINGTIMES BALI - Anggota DPD RI Gusti Arya Wedakarna (AWK) akhirnya dipolisikan ke Polda Bali. Begini kisah AWK yang dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat atas kasus ITE dan seks bebas.

Kisahnya bermula, saat AWK di satu kesempatan dalam sesi ceramahnya melontarkan pendapat pribadinya yang menyarakankan generasi muda untuk melakukan seks bebas asal memakai kondom.

Selain itu senator dapil Bali ini diduga telah melakukan pelecehan simbol-simbol agama Hindu Bali.

Baca Juga: ShopeePay dan Kitabisa.com Sinergi untuk Bantu UMKM Pulih Saat Pandemi

Perguruan Sandhi Murti pun melaporkan Arya Wedakarna ke Polda Bali tak hanya perguruan ini, sejumlah komponen masyarakat lain ramai-ramai melaporkan AWK.

Dua orang pelapor Gusti Ngurah Rama Sardula (51) asal Gianyar dan I Nengah Jana (29) asal Klungkung melaporkan AWK atas dua tuduhan. Diantaranya dugaan tindak pidana Pasal 28 ayat (2) Undang-undang 11 Tahun 2008 yang telah diubah UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kedua dugaan pelanggaran Pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 1 Undang-undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan /atau penodaan agama.

Baca Juga: Kronologi Senator Bali Arya Wedakarna di Keplak Warga Ternyata Bermula dari Sini

“Kami ingin melaporkan AWK tentang pelecehan simbol-simbol Hindu Bali. Semua pujaan orang Bali itu dikatakan makhluk. Yang dipuja oleh masyarakat Bali dikatakan mahkhluk. Ini kita laporkan. Sama seks bebas di SMA 2 kan ada menyarankan anak-anak itu seks bebas itu yang akan kita persoalkan dan pelecehan simbol Hindunya. Tempo hari itu,” jelas Ngurah Harta pendiri Sandhi Murti Bali belum lama ini.

Tim Kuasa Hukum I Nengah Yasa Adi Susanto menjelaskan, pihaknya melaporkan Arya Wedakarna lantaran AWK dinilai telah melukai perasaan rakyat Bali pada khususnya.

“Saya kira ini pokok kesalahannya adalah upload-nya di medsos (media sosial) menyangkut tentang hal-hal yang sangat menganggu perasaan masyarakat. Khususnya masyarakat Nusa Penida berkaitan dengan ungkapan-ungkapan yang tidak sepantasnya disampaikan lewat media. Dan itu sangat melukai apa namanya perasaan masyarakat Nusa Penida khususnya masyarakat bali pada umumnya. Yang sangat mensucikan hal hal yang seperti itu,” jelasnya.

Baca Juga: Senator Bali Arya Wedakarna Tuai Kontroversi, Berawal Hare Krishna, PHDI Minta Kembali ke Tupoksi

Terkait melecehkan simbol agama Hindu Bali katanya, AWK diduga melecehkan simbol-simbol yang dipuja masyarakat Bali dengan merendahkan Ida Bhatara Dalem Ped di Nusa Penida.

AWK mengatakan makhluk terhadap sosok yang disucikan oleh Umat Hindu Bali diantaranya Ratu Niang, Ratu Gede dan Bhatara Sang Hyang Tohlangkir.

“Ada rekaman video ini terkait pelecehan simbol agama yang mengatakan bahwasannya dewa yang kami puja itu adalah maklhuk, jadi itu ada rekamannya di sini,” jelas Nengah Yasa Adi Susanto.

Baca Juga: Cek Data Diri sebagai Penerima BPUM UMKM Rp2,4 juta, Jika Tidak Ada Namamu Segera ke Sini

Sementara itu, terkait anjuran kepada generasi muda dijelaskan Turah harta bahwa kejadiannya terjadi pada Januari 2020 lalu.

Arya Wedakarna mengimbau para pelajar yang mengikuti ceramahnya itu untuk memperbolehkan seks bebas asal memakai kondom.

Hal itu AWK sampaikan di depan siswa-siswi SMA Negeri 2 Tabanan. AWK disebut juga mengatakan bahwa orang yang terlahir dari ibu hamil yang belum menikah akan menjadi anggota Ormas, jadi anak bejat, anak yang lahir dari neraka, dan jadi orang korupsi.

Baca Juga: Pemilu AS 2020, Joe Bidden Kunjungi Kuburan, Trump: Kami sedang Melihat Tren

“Terkait dengan pelecehan dugaan saat Wedakarna saat berpidato di SMA 2 Tabanan. Memberikan ceramah boleh seks bebas sepanjang memakai kondom. Itu ada di SMA lho. Anak anak generasi millenial kita. Ya SMA Negeri Tabanan. Jadi rekamannya ada di sini. Kemudian kita siapkan dumasnya, surat kuasa ada,” ungkap Nengah Yasa Adi Susanto.

Di satu sisi, AWK juga melaporkan balik orang yang melakukan pemukulan terhadap dirinya.

Terkait hal itu Turah Harta mengaku belum tahu. Karena hingga saat ini belum ada pemanggilan anggotanya sebagai saksi.

Baca Juga: Meghan Markle Vote di Pemilu AS 2020, Kerajaan Ancam Cabut Gelar Pangeran Harry

“Kami menunggu karena kami belum tahu. Yang dilaporkan apanya. Apa kedatangan kami ke sana. Apa dia yang ndak terima kami meraba kepalanya. Kami masih nunggu,” katanya.

Sebagaimana diketahui, AWK dikeplak warga yang emosi saat melakukan demo di Kantor DPD RI Bali Jalan Cok Tresna Renon Denpasar pada Rabu 28 Oktober lalu.

Kejadian tersebut terekam video singkat dan diunggah melalui akun instagramnya sendiri @aryawedakarna dengan caption “AWK di aniaya oleh pendemo di Kantor DPD RI Bali”.

Baca Juga: Pemilu AS 2020, Penjudi Inggris Bertaruh 5 Juta US Dolar untuk Kemenangan Donald Trump

Pihak Sandhi Murti menyampaikan adanya pemukulan tersebut diakui karena masyarakat terpancing oleh sikap AWK yang mengepalkan tangan ke arah mereka.

“Tidak ada pemukulan. Ndak ada. Teman-teman bercita-cita ingin meraba kepalanya raja gitu lo. Itu aja. Biar pernah meraba kepalanya Raja, cuman dipegang gitu aja. Dan dipegang pakai sandal, karena cita-cita teman-teman begitu, nggak ada yang mukul” jelasnya.***

Editor: Tri Widiyanti

Tags

Terkini

Terpopuler