Serba-Serbi Pilkada Jembrana, Menelisik Peluang Paket Bakal Calon dari KJM

24 Juli 2020, 12:59 WIB
Paket Tamba-Ipat /Dewa Putu Darmada/

RINGTIMES BALI - Partai Golkar Jembrana telah mengeluarkan rekomendasi pasangan I Nengah Tamba dan Patria Krisna (Ipat), sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Jembrana.

Namun rekomendasi dari DPP Partai Golkar tersebut belum disampaikan atau diumumkan secara resmi oleh Partai Golkar kepada Koalisi Jembrana Maju (KJM). Rencananya dalam waktu dekat baru akan diumumkan.

Namun di satu sisi, kehadiran Patria Krisna (Ipat) yang merupan putra mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa, sebagai bakal calon Wakil Bupati, diragukan keseriusannya oleh banyak pihak, terutama yang menghendaki perubahan terhadap Jembrana.

Baca Juga: Perwira Polisi Terima Suap Dari Calon Bintara

Ipad diragukan apakah mampu bertarung sampai akhir pertarungan lantaran statusnya masih sebagai ASN. Hingga kini yang bersangkutan belum dinyatakan mundur dari PNS, mengingat Pilkada Jembrana sudah diambang pintu.

Celah kelonggaran PKPU 1 tahun 2020 disinyalir banyak pihak bisa digunakan oleh yang bersangkutan untuk mempelajari situasi dan peluang kemungkinan hasil pertarungan, sebelum memutuskan untuk benar-benar mundur dari ASN.

Dalam PKPU 1 tahun 2020 tersebut disebutkan, ASN yang ikut mencalonkan diri di Pilkada, saat pendaftaran ke KPU cukup menyerahkan bukti permohonan pengunduran diri sebagai ASN.

Baca Juga: [HOAKS] Pikiran-Rakyat.com Muat Berita Ma'ruf Amin Maklumi Gaji Kecil Guru Honorer Imbalan Surga

Paling lambat lima hari setelah ditapkan sebagai calon, wajib menyerahkan surat keterangan dari pejabat berwenang, bahwa SK pengunduran diri atau SK pensiun masih dalam proses.

Barulah paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara, wajib menyetorkan SK berhenti menjadi ASN atau SK pensiun yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang kepada KPU.

"Inikan celah untuk menimbang-nimbang peluang kemungkinan menang dalam pertarungan. Jika rasanya peluang menang tipis, bisa saja batal mundur jadi ASN. Jaman sekarang siapa yang berani ngambil resiko rugi. Celah peraturan KPU sangat memungkinkan untuk itu," ujar salah satu tokoh parpol yang juga tergabung dalam Koalisi Jembrana Maju yang enggan ditulis namanya.

Baca Juga: Berdampak Buruk Terhadap Tubuh,7 Efek Samping Banyak Minum Kopi

Menurutnya, jika dalam perhitungan politik, peluang paket Tamba-Ipat sulit mengimbangi kekuatan PDIP, bisa saja yang bersangkutan batal mundur dari ASN. Jika ini terjadi, petaka bagi Golkar dan koalisi.

"Ya, mudah-mudahan saja beliau memang memiliki niat tulus untuk perubahan Jembrana. Sehingga segala persyaratan sebagai calon bisa dipenuhi lebih awal," tutupnya.

Devisi Teknis KPU Jembrana Ketut Adi Sanjaya dikonfirmasi Jumat 24 Juli 2020 mengatakan, memang jika mengacu pada PKPU 1 tahun 2020, salah satu anggota ASN yang mendaftar atau mencalonkan diri di Pilkada, cukup menyerahkan bukti permohonan pengunduran diri menjadi ASN.

Baca Juga: Mukzizat, Lakukan Operasi Transplantasi Paru-paru, Pasien Usia 65 Tahun di Wuhan Sembuh dari Covid

"Nanti paling lambat lima hari setelah ditetapkan sebagai calon, baru menyerahkan surat keterangan SK pengunduran diri masih dalam proses dari pejabat yang berwewenang," terangnya, Jumat (24/7/2020).

Kemudian menurut Adi Wijaya, paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara, calon yang dari ASN wajib menyetorkan bukti SK pengunduran diri menjadi ASN atau SK pensiun dari ASN.

Jika syarat tersebut tidak bisa dipenuhi, maka calon tersebut secara otomatis gugur dalam Pilkada. Meskipun telah ditetapkan sebagai calon oleh KPU. Ketentuan ini berlaku menurut Adi Sanjaya, sepanjang belum ada PKPU lain yang mengatur.



Editor: I Ketut Subiksa

Tags

Terkini

Terpopuler