Bendesa Mertasari Segera Rapat Pemucuk Tentukan Penerapan Sanksi Pasangan Selingkuh

10 Juli 2020, 22:26 WIB
Poto ilustrasi /

RINGTIMES BALI - Bendesa Pakraman (Desa Adat) Mertasari, Kelurahan Loloan Timur, Jembrana segera akan melaksanakan parum (rapat) pemucuk terkait penerapan sanksi kepada pasangan selingkuh yang digerebek, Senin (6/7) siang lalu.

Paruman (Rapat) Pamucuk tersebut akan menghadirkan para kelian adat dan kerta desa (tokoh desa adat). Paruman akan dipimpin langsung oleh Bendesa Pakraman Mertasari I Putu Darmayasa.

Baca Juga: Mimih Dewa Ratu, Bali Catat 86 Kasus Baru, Total Positif Capai 2.110

"Ya, kami segera akan melaksanakan paruman (rapat) dengan para kelian adat dan pamucuk desa," terangnya, Jumat (10/7/2020).

Paruman itu nantinya akan dibahas mengenai waktu pelaksanaan sanksi pecaruan di desa, termasuk pembayaran sanksi denda berupa satu pikul beras dan jika diuangkan sekitar Rp 1 juta.

"Nanti dalam paruman kita sama-sama cari hari baik untuk pelaksanaan pecaruan," ujarnya.

Baca Juga: Ini Update Perkembangan Covid-19 Kota Denpasar

Disamping dikenakan sanksi melakukan pecaruan di desa pakraman dan sanksi denda sepikul beras, pasangan mesum tersebut menurut Darmayasa juga wajib melakukan pecaruan di rumah tempat bereka berbuat mesum.

"Pasangan selingkuh yang digrebek oleh masih-masing keluarganya itu bukan warga Mertasari, tapi dari desa lain. Hanya saja rumah itu punyanya yang laki-laki," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Ayu istri Bendesa di kecamatan mendoyo, Senin (6/7) siang digrebek suami dan anak-anaknya karena kedapatan selingkuh dengan Batu, pemilik bengkel las asal Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Jembrana.

Baca Juga: Binatu RSUP Sanglah Berinovasi Buat Masker Bersifat Daun Talas

Bahkan saat digrebek, pasangan yang masing-masing telah memiliki pasangan yang syah dan telah memiliki anak tersebut sedang bugil dan asyik ber wik wik ria.

Kaget pintu kamar tempat mereka wik wik didobrak suami dan anak-anaknya Ayu, pemilik bengkel las yang juga mantan wakil bendesa itu buru-buru mencabut kemaluannya dari kemaluan pacar gelapnya. Adegan tersebut sempat direkam oleh anak Ayu dengan kamera video ponsel miliknya.

Atas perbuatan memalukan tersebut, kedua pasangan selingkuh tersebut digiring ke Polres Jembrana guna proses hukum lebih lanjut. Suami Ayu yang diketahui seorang bendesa di Kecamatan Mendoyo sebenarnya ingin menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan, namun Batu mengaibaikan niat baik bendesa dan malah menunjuk pengacara untuk mendapinginya.

Baca Juga: Korban Kebakaran di Lelateng Ditengok Bupati Jembrana

Sementara pihak Desa Pakraman Mertasari menjatuhkan sanksi berupa pecaruan desa karena atas perbuatan mereka, desa menjadi kotor dan dikenakan sanksi denda berupa satu pikul beras atau uang senilai Rp 1 juta.***

Editor: I Dewa Putu Darmada

Tags

Terkini

Terpopuler