Pemprov Bali Terbitkan SE Gubernur, Desa Adat Diizinkan Minta Sumbangan Penangan Covid-19

11 Februari 2021, 14:45 WIB
Pemprov Bali terbitkan Surat Keputusan Gubernur tentang pembatasan jam malam hingga desa adat diizinkan minta sumbangan penanganan Covid-19. /Twitter.com/@Puspen_TNI

RINGTIMES BALI – Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan Surat Edaran Keputusan Bersama Gubernur Bali dan Bendesa Agung MDA Provinsi Bali nomor 472/660/PHA/DPMA, nomor: 003/SKB/MDA-Prov Bali/II/2021 tentang pembentukan Satuan Tugas gotong royong penanganan Covid-19 berbasis desa adat di Bali.

Dalam surat tersebut, Gubernur Bali mengajak seluruh Desa Adat di Bali itu bersinergi bersama-sama dalam menerapkan kebijakan tentang penangan Covid-19, termasuk dalam penerapan PPKM skala mikro yang tengah berlangsung saat ini.

Surat Edaran tersebut diunggah melalui Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) Pemerintah Provinsi Bali pada 8 Februari 2021 dan sudah berlangsung mulai 9 Februari 2021 hingga 22 Februari mendatang.

Baca Juga: Wakil Dubes Inggris Berikan Apresiasi Penanganan Covid-19 di Bali

Dikutip Ringtimesbali.com pada 11 Februari 2021 dari sosial media Instagram milik @infodenpasar, menjelaskan bila dalam surat tersebut mengatur tentang pemberlakuan jam malam hingga pukul 21.00 WITA.

Selain itu, surat yang ditandatangani Koster bersama Ketua Majelis Desa Ada Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet juga mengajak Krama Desa mengajak Satgas Gotong Royong Covid-19 tingkat desa adat untuk meminta bantuan berbentuk sumbangan kepada krama desa setempat.

Putusan tersebut tertuang dalam poin 2b tentang membangun Gotong Royong sesame Krama Desa Adat/Warga Desa/Kelurahan.

Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai PPKM Rp300 Ribu Mulai Dicairkan Pemkab Badung Hari ini

“Menghimpun bantuan dari masyarakat yang mampu untuk bergotong royong dan mendistribusikan kepada Krama Desa Adat/Warga Desa/Kelurahan yang terdampak guna meringankan beban hidupnya,” tulisnya.

“Menghimpun bantuan/dana punia dari masyarakat secara sukarela untuk membantu Krama Desa Adat/Warga Desa/Kelurahan yang memerlukan dan untuk mendukung pelaksanaan tugas operasional SATGAS GOTONG ROYONG COVID-19,” lanjut isi poin kelima bagian 2b nomor 2 dan 3 SE tersebut.

Hal ini pun lantas mendapatkan berbagai tanggapan dari warganet yang memenuhi kolom komentar Instagram tersebut.

Baca Juga: Mencuri Handphone Teman Demi Uang Rp200 Ribu, Pria asal Sumba Ditangkap Polisi

“Corona baru keluar di jam malam,jadi pagi corona kemana?,” tulis akun @madeediwidiana17.

“Pembatasan jam malam, emang corona nya datang nya malam hari ya?,” komen akun @ragilinasindy.

“Gak sekalian ppkm skala keluarga pak? Barangkali bisa lebih optimal,” tulis akun @hestypangestia.

Baca Juga: Viral Video Detik-detik Penangkapan Pelaku Jambret Kalung Emas di Gianyar Bali

“Memberi solusi tanpa solusi,” tulis @ririsindah.

Selain itu, ada juga wargent yang berharap virus ini cepat hilang dan seperti halnya perasaannya yang sudah kandas.

“Pokoknya iyain aja, semoga covid cepat kandas seperti cintaku dengan dia,” tulis akun @linaekayanti.***

Editor: Muhammad Khusaini

Tags

Terkini

Terpopuler